MEDAN (Waspada): Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar (foto) mengaku kecewa atas tidak dihormatinya rapat Banmus yang membahas rapat perubahan agenda Juni 2022, Senin (27/6) mulai pukul 11.00 WIB.
“Saya kecewa atas tidak dihormatinya hasil rapat Banmus jam 11 hari Senin 27 Juni 2022,” kata Abdul Rahim dalam keterangannya kepada Waspada di Medan, Senin (27/6).
Anggota dewan dari Fraksi PKS itu merespon rapat Banmus yang salah satu agenda tambahannya adalah Pengambilan Sumpah Jabatan Pergantian Antar Waktu atas nama Akhiruddin Lc dari PKS, menggantikan rekan sefraksinya Mara Jaksa Harahap, dan Meilizar Latief dari Fraksi Demokrat menggantikan rekan sefraksi Parlaungan Simanungsong.
Hal ini sesuai dengan telah terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-1333, tanggal 13 Juni 2022 tentang pemberhentian Mara Jaksa Harahap dari keanggotaan DPRD Sumut.
Menyikapi ini, Abdul Rahim berpendapat, seharusnya ketua DPRD menghormati hasil rapat Banmus bukan membuat Banmus tandingan besok (hari Selasa).
Karena, saat rapat Senin siang sudah sesuai mekanisme dan Tata tertib dewan, dan tidak ada regulasi yang dilanggar, yakni telah sesuai tatib DPRD Sumut Pasal 119 ayat 1 – 4 yang dihadiri oleh 5 Fraksi.
Terkait itu, Sekretaris DPRD Sumut juga harus lebih memprioritaskan hasil rapat Banmus bukan perintah seseorang dari saluran selular/handphone untuk agenda Pelantikan PAW tidak dimasukkan dalam agenda Paripurna.
“DPRD ini milik kita semua dan bukan milik seseorang, sehingga jangan terlihat suka-suka menjadwal rapat-rapat di DPRD ini. dan setahu saya bahwa eksistensi pimpinan DPRD itu adalah kolektif kolegial,” ujarnya. (cpb)