Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Dukung Perda Penyiaran

  • Bagikan
KETUA DPRD Sumut Erni Ariyanti, berfoto bersama Ketua KPID Anggia Ramadhan, Wakil Edward Thahir, dan Koordinator Bidang Kelembagaan Dearlina Sinaga, usai menerima buku Laporan Tahunan KPUD Tahun 2024, di ruang pimpinan dewan, Jumat (14/3). Waspada/ist
KETUA DPRD Sumut Erni Ariyanti, berfoto bersama Ketua KPID Anggia Ramadhan, Wakil Edward Thahir, dan Koordinator Bidang Kelembagaan Dearlina Sinaga, usai menerima buku Laporan Tahunan KPUD Tahun 2024, di ruang pimpinan dewan, Jumat (14/3). Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus mendukung terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Penyiaran, yang diharapkan mampu memperkuat kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan meningkatkan kualitas penyiaran.

Hal itu disampaikan Erni Ariyanti Sitorus ketika menerima audiensi KPID Sumut, yang dipimpin Ketua Anggia Ramadhan, Wakil Edward Thahir, dan Koordinator Bidang Kelembagaan Dearlina Sinaga, di ruang pimpinan dewan, Jumat (14/3).

Menurut Erni, sebagai pimpinan DPRD Sumut pihaknya pada prinsipnya mendukung lahir, dan terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), hingga menjadi Perda Penyiaran, yang disampaikan KPID Sumut, guna mengatur penyelenggaraan penyiaran dan meningkatkan kualitas konten siaran di lembaga penyiaran di provinsi ini.

“Namun saya menyarankan Perda ini selain diperkuat dengan kajian ilmiah, juga perlu dikordinasikan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut,” katanya.

Pihaknya juga berjanji akan berdiskusi dengan Kabag Persidangan dan Perundang – Undangan dan Kasubbag Humas, Protokol dan Publikasi di badan legislatif itu, sebelum akhirnya dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan di tingkat pimpinan dewan.

Kepada Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan mengatakan, usulan Perda Penyiaran didasarkan pada minimnya pengawasan terhadap lembaga penyiaran dan waktu penyiaran yang terkesan telah menyalahi aturan.

“Karena kita tidak punya aturan, kita hanya menunggu laporan dan pengaduan masyarakat, untuk selanjutnya kita sikapi dan tindaklanjuti,” katanya.

Anggia menyebutkan, pihaknya pernah menerima laporan adanya lembaga penyiaran yang menyiarkan program seks, dan akhirnya siaran itu dihentikan,” ujarnya.

Kemudian penyiaran konten obat-obat herbal, yang diketahui perusahaannya berkaitan dengan lembaga penyiaran.

Anggia menyebut, sejumlah provinsi di Indonesia, yakni Jawa Tengah, Bali, Yogyakarta dan Sulawesi Selatan telah memiliki Perda Penyiaran, yang telah berkontribusi dalam membentuk kesadaran masyarakat untuk ikut aktif mengawasi lembaga penyiaran, agar lebih profesional dan bertanggungjawab.

Kinerja Lembaga

Di bagian lain keterangannya, Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan juga menyoal kinerja lembaga yang dipimpinnya yang tidak berjalan maksimal, akibat efisiensi anggaran.

Dari anggaran yang disetujui sebesar Rp 3,7 miliar pada tahun 2025, diketahui kemudian dikurangi lebih Rp 1,2 miliar, hingga hanya tersisa Rp 2,5 miliar.

“Banyak program yang terpaksa kami kurangi bahkan kami tiadakan, karena anggaran yang tersisa itu hanya cukup untuk memenuhi gaji dan kegiatan operasional,” katanya.

Dia menyebut, untuk kegiatan pemberian penghargaan KPID Award terpaksa tidak lagi digelar akibat minimnya dana.

Anggia juga prihatin karena untuk proses pemberian dana hibah, KPID disamakan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, yang prosedurnya sama, yakni survei lokasi, alamat kantor, dll. “Masa lembaga sebesar KPID disamakan dengan LSM,” katanya.

Ke depan Anggia berharap KPID dan DPRD Sumut dapat bersinergis untuk mencari langkah-langkah agar komisi penyiaran lebih kredibel dan profesional. “Bahkan nanti kalau perlu dua lembaga itu sama-sama turun melakukan inspeksi mendadak ke lembaga penyiaran yang diketahui melakukan pelanggaran konten siaran,” ujarnya.

Merespon hal itu, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus mendukung langkah-langkah KPID, namun berkaitan dengan efisiensi anggaran, hal itu telah sejalan dengan langkah pemerintah yang menginginkan kementrian, lembaga dan dinas mengurangi kegiatan yang dianggap hanya memboroskan anggaran.

Audiensi diakhiri dengan penyerahan Laporan Tahunan KPID Sumut Tahun 2024 yang diberikan Ketua Anggia Ramadhan kepada Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti dan foto bersama. (cpb)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Dukung Perda Penyiaran

Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Dukung Perda Penyiaran

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *