MEDAN (Waspada): Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) EEL, sebagai tersangka kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Informasi di Mapolda Sumut menyebutkan, EEL ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan dan melakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengakui penetapan status tersangka terhadap Ketua DPRD Madina tersebut. “Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hadi, Senin (10/6).
Namun, Hadi belum bersedia menjelaskan sejauh mana peran dan keterlibatan EEL dalam kasus seleksi PPPK Madina, termasuk apakah sudah dilakukan penahanan.
Dalam kasus itu sejumlah pejabat Pemerintahan Kabupaten Madina ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Salah satunya, Kepala Dinas Pendidikan Madina DHS dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) AHN.
Diketahui, dalam kasus PPPK Kabupaten Madina, Poldasu telah menetapkan enam tersangka. Namun baru empat orang tersangka dilakukan penahanan.
Ke enam tersangka itu, Kadis Pendidikan Madina DHS, Kepala BKD atau BKPSDM Madina AHS, Bendahara Disdik Sd, Kasi Dikdas He, Kasubag Umum IB, dan Kasi Pendidikan PAUD Disdik Madina DM.
Pada awalnya, polisi menahan Kepala Dinas Pendidikan DHS. “Penyidik menahan empat tersangka dan satu tersangka berinisial Sd wajib lapor dengan pertimbangan kemanusiaan,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (2/2/2024) lalu.
Para tersangka diduga terlibat dalam pemerasan dan penerimaan hadiah dalam rangka pelaksanaan seleksi P3K di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal TA 2023.
Kata Hadi, tersangka DHS diduga meminta uang sebesar Rp580 juta kepada sejumlah peserta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Madina agar lolos seleksi.(m10)