MEDAN (Waspada) : Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI Sumatera Utara Ir.Andi Atmoko Panggabean menegaskan bahwa bisnis properti daerah saat ini butuh perhatian pemerintah pusat.
Berbicara saat rapat Regional I REI se-Sumatera, di Jakarta, Kamis (8/9/2022), Moko–demikian biasa disapa, mengungkapkan bawah pengembang asal Pulau Sumatera berkumpul di Jakarta guna menyuarakan bisnis properti di daerah dalam kondisi tidak baik-baik saja.
Maka, kata Moko, saat rapat Regional I REI se-Sumatera, di Jakarta, Kamis (8/9/2022) mengemuka desakan agar harga jual rumah subsidi disesuaikan.
Pernyataan ini kontan disambut Sekretaris Jenderal REI Sumut Ir. H Reza Sirait M.A.P didampingi Bendahara Rakuta Karo-Karo M.M.P.P di Medan Jumat (9/9). Mereka mendukung desakan kenaikan atau penyesuaian harga rumah subsidi.
Desakan itu, menurut H.Reza wajar. Pasalnya, sudah tiga tahun rumah subsidi tidak mengalami penyesuaian harga.
Apalagi, kata H.Reza, saat ini pemerintah telah memutuskan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Sebelumnya saat rapat Koordinator Regional I Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia Mohammad Miftah mengatakan, bisnis penyediaan Rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah berat karena kenaikan harga material secara drastis dalam dua tahun terakhir.
“Kondisi ini diperparah dengan adanya kenaikan harga BBM subsidi sehingga dapat dipastikan harga material dan biaya produksi akan semakin melesat,” tutur Miftah,
Padahal, menurut Miftah, industri rumah subsidi berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) Nasional, menggerakkan ekonomi rakyat, dan menyerap jutaan lapangan pekerjaan.
Sebelumnya, asosiasi pengembang perumahan sudah mengajukan usulan penyesuaian harga jual rumah subsidi dengan besaran 7-10 persen. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun sejak akhir tahun 2021 kemarin telah merangkum masukan asosiasi pengembang tersebut.
“Program penyediaan rumah layak huni bagi MBR akan terancam. Ini karena pelaku industri properti tidak dapat menjalankan usahanya secara berkelanjutan,” Problem LSD Pertemuan DPD REI seluruh Sumatera kali ini juga menyoroti permasalahan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Hal itu seiring penerapan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Bali dan Provinsi Nusa tenggara Barat.
Pengembang sudah memperoleh berita acara hasil verifikasi faktual di wilayah Kota Padang. Di Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang sudah terdapat 2.741 hektar lahan sawah. “Dengan adanya ketentuan LSD, jumlahnya menjadi 4.960 hektar. Praktis, lahan kosong yang ada di Kota Padang sudah berubah menjadi hijau seluruhnya,” imbuh Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Daerah (BPOD) REI Sumatera Barat, Hendra Gunawan.
Miftah berharap penetapan LSD mengacu pada peraturan daerah tentang RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing wilayah. “Kita berharap agar ketentuan terkait LSD mengacu Perda RTRW dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing daerah. Pasalnya, masing-masing pemerintah daerah yang lebih memahami situasi dan kondisi faktual di daerah,” ucap Miftah.(m14)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.