Scroll Untuk Membaca

Medan

Ketua BAIN HAM RI Medan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Ke Polrestabes

Ketua BAIN HAM RI Medan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Ke Polrestabes

MEDAN (Waspada): Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak asasi Manusia (BAIN HAM) RI Kota Medan, Mhd Reza, SH melaporkan DN dan LS atas dugaan pemalsuan dokumen ke Polrestabes Medan.

Menurut Reza, ia melaporkan dugaan pemalsuan itu berawal saat dirinya mengetahui, di kartu keluarga tidak ada lagi namanya tercantum dan tidak lagi bersatus menikah. Padahal, saat itu dirinya dan DN masih menikah. Ia mengetahui itu pada 24 Juni 2024 lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua BAIN HAM RI Medan Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen Ke Polrestabes

IKLAN

Pada 3 Juli 2024, ia juga baru mengetahui bahwa tanggal pernikahannya dengan DN dibuku nikah tercacat 7 Agustus 2020. Padahal sesuai Surat Keterangan dari Kantor KUA Nomor B-009/KUA.02.15.05/PW 01/07/2022 ia menikah dengan terlapor 12 Januari 2021.

Akibat kejadian itu, ia merasa keberatan, kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1894/VII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 5 Juli 2024, atas dugaan tindak pidana Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263.

“Dokumen nikah yang saya terima diduga dipalsukan dengan mencantumkan tanggal tahun dan bulan pernikahan yang salah yang tidak sesuai dengan catatan yang tercatat di KUA,” kata Reza.

Selain itu, kartu keluarga yang diterbitkan pada saat itu hanya mencantumkan nama anak dan nama istri sebagai kepala keluarga, tanpa mencantumkan nama suami dan status pernikahan pada saat itu.

“Saya menduga ada unsur kesengajaan untuk merubah, menghilangkan atau memanipulasi data kependudukan di kartu keluarga, yang diduga dilakukan DN dengan bantuan LS yang diduga diperbantukan bekerja di Kelurahan Belawan Bahari,” ujarnya.

Tindakan tersebut, lanjutnya, adalah dugaan maladmanistrasi yang sangat merugikan dirinya. Ia menegaskan bahwa dokumen-dokumen penting seperti surat nikah dan kartu keluarga harus dijaga keasliannya dan tidak boleh ada upaya pemalsuan.

Menanggapi laporan tersebut, Reza yang didampingi puluhan rekan-rekan advokat nya diantaranya DR Khomeni, SE SH, MH, selaku kuasa hukumnya, meminta Walikota Medan segera mengevaluasi LS.

“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pegawai yang menyalahgunakan wewenang mereka dalam pengurusan dokumen resmi. Kita juga meminta kepada Bapak Kapolrestabes Medan terutama bapak Kasat Reskrim untuk segera memanggil dan memeriksa terlapor. Saya juga berharap agar segera melakukan pengembangan atas perkara tersebut, sehingga perkara tersebut menjadi terang benderang,” tuturnya.

Sementara, Ketua BAIN HAM RI Sumut Novrizal, SI.Kom SH, CPM, turut memberikan semangat dan dukungan kepada Reza. “Kami mendukung penuh langkah salah satu pengurus kami dalam mengungkap kasus ini. Integritas dan profesionalisme dalam pelayanan publik harus dijaga demi kepercayaan masyarakat,” katanya.

Terpisah, Lurah Kelurahan Belawan Bahari, Irfan, membenarkan bahwa LS memang bekerja di kelurahan tersebut. Tetapi, hanya diperbantukan saja. “Yang bersangkutan bukan PNS atau honor. Tetapi, dia kerja bantu-bantulah di kantor,” sebutnya. (m15)

Waspada/Ist
Mhd Reza SH (tiga dari kanan) didampingi puluhan advokat saat membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Accessibility