MEDAN (Waspada): Membuat keonaran di rumah sakit serta melakukan pengambilan gambar dan/atau video oleh pasien, pengunjung, atau pihak lain di lingkungan rumah sakit merupakan tindakan yang secara hukum melanggar hukum dan peraturan internal (hospital by laws), dengan pertimbangan perlindungan hak privasi pasien lain, staf medis, serta kerahasiaan dan ketertiban layanan rumah sakit.
Hal itu dikatakan Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia Cabang Sumut, Dr dr Beni Satria kepada Waspada pada Sabtu (5/4).
“RS punya kewajiban membuat peraturan Internal, termasuk larangan pengambilan gambar dan video di rumah sakit. Hal ini sesuai dengan pasal 189 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan secara eksplisit mengatur mengenai kewajiban rumah sakit menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit,” jelasnya.
Hal ini sejalan dengan kewajiban pasien yang diatur dalam pasal 277 UU Nomor 17 Tahun 2024, bahwa pasien mempunyai kewajiban mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan serta mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Termasuk juga, sebut Beni bahwa setiap orang mempunyai hak atas privasi dan kerahasiaan data kesehatan serta kewajiban tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menjamin hal tersebut. Dalam hal ini, pengambilan gambar/video tanpa izin di lingkungan rumah sakit berpotensi melanggar hukum.
“Pengambilan gambar/video tanpa izin dapat menimbulkan terganggunya layanan kesehatan, mengancam kerahasiaan medis, dan menciptakan risiko hukum baik bagi pengambil gambar maupun fasilitas pelayanan kesehatan apabila tidak ditangani secara tepat. Pasien dan keluarga wajib mematuhi peraturan internal rumah sakit,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dalam Pasal 277 huruf b dan c menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban untuk mematuhi nasehat tenaga medis dan tenaga kesehatan serta ketentuan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk tata tertib, larangan dokumentasi, dan penggunaan perangkat elektronik di area tertentu.
Dalam konteks hukum perdata dan administrasi internal rumah sakit, pasien terikat oleh perjanjian pelayanan kesehatan dan peraturan internal rumah sakit, sehingga setiap pelanggaran terhadap peraturan tersebut—termasuk merekam tanpa izin—dapat dikenai sanksi administratif atau bahkan digugat secara hukum apabila menimbulkan kerugian.
Menggugat
“Sesuai Pasal 191 huruf e dan f UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023: Rumah Sakit mempunyai hak mendapatkan pelindungan hukum dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan dan menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian,” tegasnya lagi.
Tindakan yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 170 dan 503 KUHP, serta Pasal 265 UU 1/2023.
Pasal-pasal yang mengatur gangguan ketertiban umum itu yakni:
- Pasal 170 KUHP Menyatakan bahwa perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dapat diancam pidana paling lama 12 tahun
- Pasal 503 KUHP Menyatakan bahwa tindakan membuat riuh yang dapat mengganggu ketenangan dapat diancam pidana kurungan paling lama tiga hari
- Pasal 265 UU 1/2023
Menyatakan bahwa tindakan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam dapat diancam pidana denda paling banyak Rp10 juta
Selain pidana, pelaku yang mengganggu ketertiban umum juga dapat digugat secara perdata. Tindakan yang mengganggu ketertiban umum meliputi: - Membuat riuh di malam hari
- Membuat riuh di dekat tempat ibadah saat ada ibadah
- Membuat riuh di dekat tempat sidang pengadilan saat ada sidang
- Berteriak-teriak di tempat umum
- Berkelahi
- Kerusuhan
- Perilaku provokatif yang dapat menyebabkan gangguan keamanan
“Dengan demikian, sesuai dengan regulasi rumah sakit berhak menuntut secara perdata maupun pidana terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum—termasuk pengambilan dokumentasi tanpa izin yang mengakibatkan; Terganggunya pelayanan kesehatan, telah menimbulkan persepsi negatif terhadap rumah sakit dan Terjadinya kebocoran informasi pribadi pasien atau data internal rumah sakit,” ujarnya.
Pihak Rumah sakit katanya juga berhak untuk melaporkan tindakan tersebut kepada aparat penegak hukum, jika dinilai melanggar ketentuan pidana mengenai pelanggaran privasi, pencemaran nama baik, atau penyebaran informasi elektronik tanpa hak (merujuk pada UU ITE).
“Sebaiknya Para Pihak dapat mematuhi ketentuan dan saling hormat menghormati hak dan kewajiban masing masing, sebagaimana pepatah melayu; Dimana bumi dipijak disana langit dijunjung atau dalam adagium hukum dikenal ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat di sana ada hukum. Semoga permasalahan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat demi keselamatan dan kemaslatan bersama,” tandasnya. (cbud)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.