MEDAN (Waspada): Keterangan saksi ahli auditor keuangan Bono Jatmiko, dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru mendapat kritikan dari kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BRI Kabanjahe.
Tim kuasa hukum terdakwa James Tarigan dan Yoan Putra yakni, Hartanta Sembiring menyatakan keraguannya soal kompetensi saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/12) pekan lalu.
Usai saksi ahli memberikan penjelasan,
Hartanta justru mempertanyakan, soal kapasitas saksi selaku auditor keuangan. Sebab, menurutnya saksi ahli selaku orang yang ditunjuk belum diketahui apakah memiliki sertifikat kompetensi keahlian di bidangnya.
“Saudara ahli, apakah saudara mempunyai sertifikat keahlian sebagai auditor untuk diajukan dalam melakukan pekerjaan ini?,” tanya Hartanta.
“Ada bapak,” kata saksi.
“Di dalam berkas. Saya lupa, tapi ada. Kemarin belum sempat saya kirim ke pihak penyidik,” kata saksi mencoba mengingat.
“Artinya sampai hari ini bapak belum menyerahkan sertifkat ke penyidik? tanya Hartanta kembali.
“Iya. Belum menyerahkan,” jawab saksi membenarkannya. Saksi juga mengaku belum melampirkannya di dokumen laporan pemeriksaan.
Hartanta lalu melanjutkan pertanyaan lain. Ia menanyakan apakah kerugian negara juga bisa berbentuk bunga. “Untuk bunga tidak kami hitung yang kami hitung adalah pokok beradasarkan transaksi,” kata saksi.
Tetapi, menurut Hartanta, sebenarnya bunga dihitung sebagai bagian dari kerugian keuangan negara. Namun saksi tidak menghitung karena tidak mendapat datanya.
Kejanggalan
Pada bagian lain, Hartanta menanyakan kejanggalan dimana dalam pelaksanaannya, saksi ahli ada memasukkan kontrak catering dan penginapan.
“Apa hubungannya dalam pekerjaan ini?,” tanya Hartanta.
“Mohon maaf, itu salah ketik,” jawab saksi.
“Gak bisa begitu pak, ini kerugian negara gimana bisa salah ketik. Bapak ahli kan? Kenapa bapak bilang hanya salah ketik, ini masalah kehidupan orang lo pak. Jangan main-main dengan cuma bilang salah ketik,” kata Hartanta.
“Majelis tolonglah dicatat keterangan bapak ini, bahwa bapak ini sangat diragukan kompetensinya. Sembarangan memberi keterangan dalam perkara ini,” ucap Hartanta.
Tidak hanya itu, Hartanta juga menyinggung soal waktu audit yang dilakukan ahli yang hanya dilakukan selama 15 hari yang dilakukan dua orang tim. Sementara ada 35 orang yang harus diperiksa. Dikatakannya, audit tersebut terlalu singkat dilakukan apalagi hanya mengandalkan dua orang tim.
Menurut Hartanta, pada perkara ini, hingga digelar sidang, saksi ahli jelas belum menunjukkan sertifikat keahliannya baik dalam berkas ataupun pada saat bersidang.
“Karena itu, bagi kami yang dihadirkan tidak tepat sebagai ahli karena cenderung tidak arif dan bijak dalam menjawab pertanyaan yang ditanyakan kepadanya. Kita juga belum melihat kontrak kerja yg di tandatangani oleh ahli dengan si pemberi kerja,” ucap Hartanta menambahkan usai persidangan.
Sementara saksi ahli pada keterangannya di awal persidangan menjelaskan, soal audit yang dilakukannya terhadap kerugian keuangan negara yang dialami Bank BRI Kabanjahe. Menurutnya, setelah berdasarkan perhitungan, ada sekitar Rp8 miliar ditemukan kerugian.
“Di sini kami melakukan audit, kami melakukan permintaan data. Kami juga melakukan BAP klarifikasi ke Kabanjahe. Kami membuat perhitungan yang kami lakukan nilai kerugian negaranya Rp8.119.788. 769, sesuai yang saya sampaikan ke penyidik,” kata Bono.
Dalam sidang itu, ia juga menjelaskan soal dasar menentukan kerugian negara. Kemudian, saksi menerangkan bahwa dari audit tersebut ia menemukan sejumlah modus terjadinya korupsi. (m32).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.