Scroll Untuk Membaca

Medan

Kepala SMAN 8 Medan Tegaskan Vidio Viral Burukkan Sekolah Hoax

Kepala SMAN 8 Medan Tegaskan Vidio Viral Burukkan Sekolah Hoax
Kecil Besar
14px

Kepala SMAN 8 Medan, Dra Rosmaida Asianna Purba MSi (dua kanan) didampingi Ketua Alumni Indra Sakti Harahap dan guru saat memberikan pernyataan keberatannya atas beredarnya tayangan yang dinilai hoax di media sosial Youtube Channel Aktual. Waspada/Ist

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala SMAN 8 Medan Tegaskan Vidio Viral Burukkan Sekolah Hoax

IKLAN

MEDAN (Waspada): Kepala SMA Negeri 8 Medan merasa sangat keberatan atas beredarnya video di media sosial (medsos) Youtube yang berjudul “BUKA-BUKAAN KASUS DI SMAN 8 MEDAN” yang diunggah dan disebarkan oleh akun Youtube bernama Channel Aktual.

Pihak sekolah menilai konten tersebut sama sekali tidak benar (hoax), tidak berimbang dan tanpa konfirmasi.

“Saya sebagai kepala sekolah di sini sangat keberatan dengan video yang beredar itu. Karena semua tayangan di video itu sama sekali tidak benar dan mencoreng nama baik SMAN 8 Medan,” tegas Kepala SMAN 8 Medan, Dra Rosmaida Asianna Purba MSi, Jumat (9/12/2022) pagi.

Dijelaskan Rosmaida, video yang tersebar itu menayangkan pengakuan sepihak dari seorang mantan siswa yang bermasalah berinisial K dengan menyampaikan informasi bohong dan seolah-olah diperlakukan tidak adil oleh pihak sekolah.

Mantan siswa berinisial K yang mengaku dipecat dengan tidak adil, dijawab Rosmaida itu tidak benar adanya. Melainkan siswa tersebut telah melanggar tata tertib aturan disiplin di SMAN 8 Medan.

“Meski demikian, kami tetap memfasilitasi siswa tersebut untuk pindah ke sekolah yang menurut kami cocok dan bisa menerimanya. Siswa tersebut juga direkomendasikan pindah satuan pendidikan lain, setelah bermusyawarah bersama keluarga dan siswa yang bersangkutan. Rekomendasi pindah sudah diberikan kepada orang tua atau walinya dengan permohonan yang sebelumnya mereka sampaikan, bukan dipecat,” jelasnya.

Rosmaida juga membantah pernyataan K yang menyebutkan diperbolehkannya siswa untuk merokok dan berjudi di sekolah yang disampaikan K dalam video yang beredar tersebut.

“Sangat tidak benar, setiap sekolah ada ketentuan disiplin dan di sini ketentuan disiplin itu tercantum dalam poin ke-18 yakni dilarang melakukan perjudian dan merokok di lingkungan sekolah, apabila kedapatan melanggar maka akan diberikan sanksi berupa skorsing atau pemecatan,” tegas Rosmaida.

Maka ditegaskan Rosmaida, atas video yang tersebar itu pihaknya sangat keberatan, namun akan menyatakan sikap menunggu arahan dari pimpinan. 

“Saya sangat keberatan dengan video itu karena merusak nama baik pendidikan di Sumut ini khususnya di SMAN 8 Medan. Dan ini bermuatan pencemaran nama baik sekolah kami,” kecam Rosmaida.

Ketua Alumni SMAN 8 Medan, Indra Sakti Harahap yang turut mendampingi sejumlah staf dan guru SMAN 8 Medan menambahkan, dirinya mewakili para alumni dari sekolah tersebut merasa kecewa dan keberatan dengan pernyataan yang berada di video tersebut. 

Mantan Ketua Umum PSMS Medan ini juga meminta kepada oknum yang memproduksi video itu untuk menunjukkan bukti-bukti yang jelas terkait tudingan yang bermuatan pencemaran nama baik terhadap SMAN 8 Medan.

“Kami atas nama alumni sangat kecewa dan keberatan dengan pernyataan yang tidak memiliki bukti dan fakta tersebut sehingga mendiskreditkan SMA Negeri 8 Medan ini,” tegasnya.

Indra yang juga Ketua Komite Sekolah mengaku, bahwa komite belum mengambil sikap terkait pernyataan yang berada di dalam video tersebut. 

“Saya atas nama komite, belum menyatakan sikap. Kami juga perlu bukti-bukti kenapa ada pernyataan seperti itu. Dalam segala hal komite selalu bermusyawarah dalam mengambil keputusan dan komite bekerja secara profesional sebagai mitra SMAN 8 Medan,” tegas Indra, seraya menyebut kegiatan di SMAN 8 Medan hingga saat ini masih kondusif dan berjalan dengan baik. 

Sebagaimana informasi dihimpun wartawan, sebelumnya sempat beredar video berisi tayangan sejumlah siswa sedang merokok dan bermain judi di dalam kelas yang diunggah K di salah satu platform media sosial Tiktok miliknya.

Atas beredarnya video tersebut pihak sekolah kemudian memberikan sanksi disiplin terhadap K yang dianggap mencoreng nama baik sekolah dengan narasi negatif dan kebohongan lewat video tersebut. (m18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE