MEDAN (Waspada): Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menyerahkan sertifikat izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dalam produk olahan hilirisasi Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Medan.
Sertifikat CPPOB diberikan kepada perusahaan Usaha Jaya Gizi dalam menciptakan produk Mie Teri Daun Kelor (Mitekor). Mitekor merupakan produk mie kering yang dibuat dengan tambahan bahan alami berupa teri dan daun kelor.
Kepala BBPOM Medan, Drs Martin Suhendri menjelaskan tujuan pemberian sertifikat CPPOB kepada perusahaan Usaha Jaya Gizi milik Poltekkes Medan.
“Pemberian sertifikat ini menunjukkan bahwa perusahaan ini (Usaha Jaya Gizi) sudah terjamin prosedurnya, higiene sanitasi, SOP-nya, bahan bakunya, dan lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Martin menyampaikan, jika tim perusahaan Usaha Jaya Gizi melakukan penjajakan terkait pendaftaran BPOM pada akhir bulan Juli 2024.
“Kemudian diberikan lah penjelasan terkait pendaftaran dan hal yang diperlukan terkait registrasi hingga proses berlanjut dengan konsultasi melalui online untuk persiapan dokumen-dokumen Perusahaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pada (20/8/24) lalu, tim BBPOM ikut turun ke sarana produksi dan melakukan pendampingan untuk membantu mengunggah dokumen ke sistem e-sertifikasi. dengan mengajukan dokumen pengajuan IP CPPOB dengan nomor : PPP2408-4714
Setelah melakukan evaluasi dan proses melengkapi beberapa data hingga diterbitkannya IP CPPOB pada (28/8/24) dan diserahkan langsung oleh kepala BBPOM Medan pada kegiatan Focus Grub Discussion (FGD).
Melalui BBPOM, Martin berkomitmen untuk memajukan pelaku-pelaku usaha. “Baik itu pelaku UMKM maupun dari kampus ataupun badan usaha lain yang membutuhkan kita (BBPOM),” ujarnya.
Adapun alur proses uji CPPOB dengan mempersiapkan dokumen izin SOP, formulir, komposisi produk, alur proses produk, penjelasan kode produk l, penjelasan masa kadaluarsa hingga desain tabel.
“Pada tahap II tim BPOM melakukan verifikasi ke tempat produk yang berada di Jalan Raya Medan – Tebing Tinggi, Kecamatan Lubuk Pakam. Tahap III melengkapi dokumen yang kurang seperti SOP, formulir, logo produk dan nama usaha,” ungkapnya.
Kepala BBPOM Palembang 2022 itu berharap kepada Poltekes maupun perusahaan lain jangan menganggap izin edar itu sulit.
“Jangan menganggap meminta sertifikat CPPOB itu sulit. Kalau sesuai dengan prosedur, kami akan datangi, kami akan dampingi langsung dan pihak kampus juga melanjutkan dengan nomor izin edar,” tuturnya.
Sambungnya, jika masyarakat jangan percaya dengan hoaks dan percayalah kata BPOM. “Teman-teman masyarakat di Sumut, setiap mau berbelanja itu selalu ditekankan semboyan cek klik yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kadaluarsa,” pungkasnya.
Dalam kegiatan FGP tersebut turut dilakukan peluncuran aplikasi digital “Satu Poltekkes” yaktu sistem digifast untuk pengembangan sistem pembelajaran, Diskusi RIP dan Renstra Poltekkes 2029.
Sementara itu, kegiatan ini yang dilaksanakan secara luring dihadiri oleh Dinkes Provinsi Sumut, Dewas dari Kemenkeu, Direktur Poltekkes Aceh, Direktur Poltekkes Pangkal Pinang, Kepala BPFK, Kepala BTKL, Kepala KKP
dan Dinas Pendidikan Sumut. (Cbud)