Scroll Untuk Membaca

Medan

Kementrian ESDM Didesak Jamin Pasokan Listrik Di Kawasan Industri Kuala Tanjung

MEDAN (Waspada):  Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) didesak menjamin pasokan listrik oleh perusahaan kepada para investor di Kawasan Industri Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.

Hal ini disampaikan Komisi A DPRD Sumut di bawah kordinator Wakil Ketua Harun Mustafa melalui anggota Rudy Hermanto kepada Waspada melalui keterangan resmi dari Jakarta, usai rapat dengan Direktur Jenderal  Ketenagalistrikan Kementrian ESDM di Jakarta, Kamis (6/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kementrian ESDM Didesak Jamin Pasokan Listrik Di Kawasan Industri Kuala Tanjung

IKLAN

Hadir dalam pertemuan itu, Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana didampingi staf, dan Komisi A hadir Wakil Ketua Rusdi Lubis, anggota Sumihar Sagala, Haryanto, dan Azmi Yuli Sitorus.

Jaminan pasokan listrik ini perlu jadi atensi ESDM setelah salah satu perusahaan yang beroperasi di sana, PT Multimas Nabati, salah satu anak perusahaan (Wilmar Grup) mengeluhkan berbagai kendala yang dihadapi, termasuk tidak maksimalnya suplai listrik.

Hal ini tentu saja tidak sejalan dengan telah ditetapkannya Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagai sebaga kawasan Industri Prioritas sesuai peraturan pemerintah (PP) 56 tahun 2018 oleh Presiden Jokowi di lahan seluas 11.215 hektar itu.

Menurut Rudy Hermanto, kendala yang dirasakan sulit oleh pengusaha di Kuala Tanjung terkait selain  pasokan energi, juga sarana air bersih. “Dalam hal ini, kita berharap terjaminnya pasokan energi listrik berikut kejelasan dari pengaturan regulasi pengelolaan energi kelistrikan  oleh perusahaan,” ujarnya.

Kondisi ini sudah dilaporkan PT Multimas Nabati yang bergerak dalam bidang agribisnis  dan industri, ketika menerima kunjungan Komisi A DPRD Sumut ke perusahaan itu, di Batubara pada 9 Septmber 2022 lalu.  

PT Multimas juga mengeluhkan penerapan regulasi dari aplikasi perizinan dan yang berkaitan dengan evaluasi, norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) pasca diterbitkannya  UU No 11/2020 tentang Cipta Karya, sehingga perlu disosialisasikan kepada perusahaan, khususnya di Kuala Tanjung. “Perlu ada kepastian hukum mana yang jadi putusan pemerintah pusat maupun daerah,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi ini, Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana menegaskan, langkah perbaikan dan penyempurnaan aturan akan terus dilakukan. Terkait listrik, Kementrian ESDM akan bersinkronikasi dengan PLN Sumbagut agar ada cadangan pasokan listrik jika terjadi kekurangan energi itu di Kuala Tanjung. (cpb)

Teks

Anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto (kanan) saat rapat dengan Direktur Jenderal  Ketenagalistrikan Kementrian ESDM di Jakarta, Kamis (6/10). Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE