MEDAN (Waspada):Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) Kembali melaksanakan Kegiatan Sosialisasi, Penerapan dan Pengisian Data Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris yang ada di wilayah Sumatera Utara.
Sosialisasi yang dimulai 10-12 April 2023, dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan PMPJ.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi mengatakan, bahwa notaris merupakan pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris untuk kepentingan pelayanan masyarakat.
“Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya Notaris perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Profesi Notaris rentan dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang karena adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan berdasarkan undang-undang,” ucapnya.
Kata dia, hal inilah yang menjadikan PMPJ menjadi sangat penting bagi notaris dalam mengenali pengguna jasa dengan mengetahui latar belakang dan identitas Pengguna Jasa, serta dapat memantau transaksi serta melaporkan transaksi yang dianggap mencurigakan kepada otoritas yang berwenang.
“Saya harap notaris dalam pelaksanaan jabatannya tidak hanya melayani pembuatan akta serta menuangkan kesepakatan para pihak namun harus tetap memperhatikan penerapan PMPJ yang meliputi identifikasi, verifikasi dan pemantauan, agar apa yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya,” ungkapnya.
Disebutkannya, penerapan prinsip mengenali pengguna jasa tersebut dapat dilakukan saat melakukan hubungan usaha dengan Pengguna jasa, terdapat transaksi keuangan menggunakan rupiah ataupun mata uang asing dengan nilai paling sedikit atau setara dengan Rp100 juta yang dapat diindikasikan sebagai transaksi mencurigakan.
Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung dari 10 hingga 12 April 2023 menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) , dan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
Turut hadir dalam pembukaan kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto dan Notaris pada wilayah Provinsi Sumatera Utara. (m32).
Waspada/ist
Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi di acara sosialisasi penerapan dan pengisian PMPJ bagi notaris.