Scroll Untuk Membaca

Medan

Kemenkumham Sumut Gelar Sosialisasi PMPJ Bagi Notaris

Kemenkumham Sumut menggelar kegiatan sosialisasi PMPJ bagi notaris di Hotel Grand City Hall Kota Medan.
Kemenkumham Sumut menggelar kegiatan sosialisasi PMPJ bagi notaris di Hotel Grand City Hall Kota Medan.

MEDAN (Waspada): Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, kembali menggelar kegiatan sosialisasi, Penerapan dan Pengisian Data Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di wilayah Sumut, di Hotel Grand City Hall Kota Medan.

Sosialisasi PMPJ yang dibuka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi ini berlangsung selama tiga hari, sejak 10 hingga 12 April 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kemenkumham Sumut Gelar Sosialisasi PMPJ Bagi Notaris

IKLAN

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Imam Suyudi mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di Sumut.

Imam mengungkapkan bahwa profesi notaris sebagai pejabat publik, sangat rentan dimanfaatkan sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang. Karena, adanya ketentuan kerahasiaan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang.

“Kehadiran PMPJ ini, merupakan salah satu, bentuk perlindungan yang diberikan dari resiko kerja, yang dihadapi oleh notaris,” sebut Imam dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (12/4).

Dari sosialisasi ini, Imam berharap para Notaris dapat memahami pentingnya PMPJ dalam pelaksanaan tugasnya. “Sehingga apa yang selama ini menghambat penerapan PMPJ dapat diminimalisir,” tuturnya.

Kemudian, Perlu dipahami bahwa penerapan PMPJ ini, merupakan salah satu langkah Pemerintah dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Sehingga diperlukan sinergitas seluruh stakeholder terkait.

Hadir secara daring dan luring staf Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut dan Notaris pada wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, menghadirkan 4 narasumber, yang dibagi dalam empat sesi. Pada sesi I selaku narasumber Elvina Acarawati dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyampaikan materi tentang Penerapan PMPJ Terhadap Notaris Sebagai Pihak Pelapor dan Pengisian Kuesioner PMPJ yang dilanjutkan oleh Janpatar dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Sumut.

Selanjutnya, pada sesi 2 menyampaikan materi tentang Perlindungan Hukum Bagi Notaris Melalui PMPJ Bagi Notaris. Pada sesi 3 dilanjutkan paparan secara daring mengenai Internalisasi SRA Notaris dalam Memitigasi Resiko Pengguna Jasa Dalam Penerapan PMPJ oleh Maliki Sukmana dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kemudian, pada sesi 4 Ikhsan Lubis dari Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan mengenai Pelaksanaan Prinsip Seksama dan Kehati-hatian Serta Tanggung Jawab Notaris Dalam PMPJ.(m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE