# Dugaan Kecurangan Seleksi Calon Dosen ASN Di STAIN Bengkalis
MEDAN (Waspada): Kementerian Agama (Kemenag) RI diminta menunda pengumuman hasil sanggahan yang sebelumnya diajukan Rizka Wahyuni Siregar, peserta seleksi calon dosen ASN di STAIN Bengkalis, Provinsi Riau. Alasannya, saat ini dugaan kecurangan dalam proses seleksi tersebut sedang dilaporkan ke Ombudsman RI Pusat.
“Untuk menghormati Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang sedang menangani laporan tersebut, maka sebaiknya Kemenag RI menunda pengumuman hasil sanggahan tersebut yang sebelumnya dijadwalkan diumumkan pada Minggu, 19 Januari 2025,” kata Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Sabtu (18/01/2025).
Apalagi dalam beberapa hari ke depan, lanjut Abyadi Siregar, Ombudsman RI akan melakukan langkah-langkah sebagai tindaklanjut penanganan laporan tersebut. “Hari ini, Sabtu, 18 Januari 2025, saya mendapat informasi langsung dari Asisten Ombudsman RI yang menangani laporan tersebut yakni Mas Sobirin, bahwa Ombudsman RI akan melakukan tindaklanjut dengan menemui Kemenag RI pada Senin, 20 Januari 2025,” jelas Abyadi Siregar.
Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 s/d 2018-2023 ini sangat optimis bahwa Ombudsman RI akan menangani laporan ini secara profesional.
DILAPORKAN
Dugaan kecurangan seleksi penerimaan calon dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag RI di STAIN Bengkalis, Provinsi Riau ini, dilaporkan oleh Burhanuddin Siregar ke Ombudsman RI, pada Kamis (16/01/2025).
Laporan tersebut disampaikannya, setelah putrinya Rizka Wahyuni Siregar dinyatakan kalah, meski nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) putrinya Rizka Wahyuni Siregar tinggi.
Dalam laporannya, Burhanuddin Siregar yang mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2018 itu menduga, telah terjadi maladministrasi dalam proses seleksi calon dosen ASN di STAIN Bengkalis. Menurutnya, proses seleksi calon dosen ASN di STAIN Bengkalis, Riau itu tidak steril.
Burhanuddin menduga mafia pendidikan di lingkungan Kemenag RI terlibat dalam proses seleksi calon dosen STAIN Bengkalis itu. Burhanuddin mengakui bahwa, anaknya menjadi salah satu calon Dosen Akutansi S-2 di kampus tersebut.
“Saya mengikuti semua proses seleksi penerimaan Dosen ASN STAIN Bengkalis ini. Hasil pengumuman dari Kemenag, saya duga berbau mafia. Calon dosen yang dimenangkan tidak sesuai hasil proses ujian yang dilakukan. Sepertinya sudah ada calon titipan untuk dimenangkan,” ungkap Burhanuddin Siregar di Medan, Sabtu (18/01/2025).
Mantan Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumut, ini kemudian membeberkan nilai dari tiga calon dosen STAIN Bengkalis, yang diumumkan Kemenag, dari 8 orang calon pendaftar.
Burhanuddin mengatakan, tiga calon dosen nilai tertinggi yang diumumkan dari Kemenag, yaitu Reynelda Sheba, Rizka Wahyuni Siregar dan Epi Yani. Ketiganya mengikuti ujian SKD, SKB dan Ujian Wawancara.
Reynelda Sheba pun diumumkan Kemenag dengan nilai akhir 70.448, Rizka Wahyuni Siregar dengan nilai 65.859, dan Epi Yani dengan nilai 63.287. “Tetapi, dinilai ujian SKD dan SKB, Reynelda Sheba kalah dari Rizka Wahyuni Siregar,” kata Burhanuddin.
Kemudian, lanjut Burhanuddin, calon dosen Reynelda Sheba di ujian SKD hanya nilai 393, dan Rizka Wahyuni Siregar mendapatkan nilai 406, serta Epi Yani dengan nilai 365.
Begitu juga dengan nilai ujian SKB calon Reynelda Sheba kalah dari Rizka Wahyuni Siregar. “Di SKB nilai Reynelda Sheba hanya 219, dan anak saya Rizka Wahyuni Siregar memperoleh 228. Yang tertinggi Epi Yani dengan nilai 230. Artinya, Kementerian Agama mengumumkan calon yang kalah diujian SKD dan SKB, dengan hasil wawancara yang tidak diumumkan,” beber Burhanuddin.
WAKTU SANGGAH
Burhanuddun juga mengatakan Kemenag memberikan waktu menyanggah untuk hasil pengumuman calon ASN Dosen STAIN Bengkalis jurusan Akutansi S-2 sampai dengan 15 Januari 2025. Dan, hasil sanggahan tersebut, dijadwalkan akan diumumkan Minggu 19 Januari 2025.
Burhanuddin Siregar juga berharap, mengingat kasus ini saat ini sudah dilaporkan ke Ombudsman RI Pusat, maka diharapkan agar pengumuman hasil sanggah ini ditunda hingga Ombudsman RI selesai menangani laporan tersebut.
“Apalagi, saya mendapat informasi bahwa Senin depan, 20 Januari 2025, tim Ombudsman RI Pusat akan menemui Kemenag RI untuk meminta klarifikasi terkait kasus ini,” jelas Burhanuddin Siregar. (cpb)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.