Keluarga Mendiang Mont Gomery Munthe Duduki Yayasan Bahtera Nuh

  • Bagikan
Keluarga Mendiang Mont Gomery Munthe Duduki Yayasan Bahtera Nuh

MEDAN (Waspada): Keluarga mantan Ketua Organda Medan, mendiang Mont Gomery Munthe, bersama dengan unsur Yayasan Murni Medan Ceria menduduki objek tanah berperkara yang berlokasi di Jalan Setia Budi No 32, Lingkungan XVI, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat (15/3).

Alasan yang dilakukan keluarga menduduki objek perkara tersebut, yakni Yayasan Bahtera Nuh untuk bisa bertemu dan menjalin komunikasi dengan Pdt Yusuf Hutajulu selaku yang mengelola yayasan tersebut.

Diketahui objek perkara tersebut merupakan milik mendiang Mont Gomery Munthe. Sebelumnya pihak keluarga Murnida selaku istri mendiang Mont Gomery Munthe bersama anak-anaknya menggugat tergugat I, yakni Yayasan Bahtera Nuh dan tergugat II, Yusuf Palan Hutajulu.

Anak penggugat dan mendiang Mont Gomery Munthe mengatakan, kedatangan massa tersebut untuk menduduki yayasan, sebab mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri Medan gagal karena tidak ada komunikasi.

“Kita berani mengambil langkah ini karena memiliki bukti dan berada di jalan yang benar dan sesuai prosedur hukum. Sebagai warga negara yang baik langkah ini cukup santun kami lakukan, karena untuk berkomunikasi dengan Pdt Yusuf Hutajulu,” kata Anggga.

Angga menambahkan pihaknya hanya ingin berkomunikasi dengan baik untuk menyelesaikan persoalan ini bahwa objek tanah tersebut merupakan milik orangtuanya yang sah sesuai dengan bukti yang ada.

“Kami ingin jumpa dan berbicara karena jelas surat tanah objek tanah ini milik almarhum ayah saya,” ungkapnya.

Hal itu juga dibenarkan Pdt Gandi Karya Ginting dan pihak Yayasan Murni Medan Ceria, Suwardi.

Menurut keduanya tanah itu dibeli Mont Gumery Munthe dengan tiga kali pembayaran. Sedangkan Yusuf Hutajulu hanya sekedar membantu mengelola objek tersebut.

Namun, setelah Mont Gumery Munthe meninggal dunia, Yusuf Hutajulu langsung menguasai yayasan tersebut karena surat tanah atas nama Mont Gumery yang asli masih di tangannya dan tidak diserahkan ke pihak keluarga.

“Jadi kami sudah memiliki izin ke kepolisian dengan mengirimkan surat, sehingga aksi ini kami lakukan. Kami masih baik baik untuk bisa komunikasi dengan Yusuf Hutajulu. Kami tidak mau ada aksi tindak yang kasar karena ini bulan Ramadan,” ungkapnya.

Suwardi yang pernah menjadi Lurah di Medan Selayang ini menuturkan pihak Yusuf sengaja memperlambat proses perkara ini dengan mengajukan banding atas gugatan yang dimenangkan pihak keluarga ke tingkat Pengadilan Tinggi Medan. Aksi menduduki objek tanah ini juga dikawal pihak kepolisian. (Cbud)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *