Scroll Untuk Membaca

Medan

Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN (Waspada): Keluarga korban pemerkosaan meminta Polrestabes Medan agar menindaklanjuti kasus pemerkosaan yang dialami NA, pelajar SMP di Kota Medan, Minggu (10/3), yang dilakukan oleh dua belas orang pelaku secara bergilir.

Korban berinisial N didampingi orangtuanya mengatakan bahwa diantara para pelakunya ada yang berstatus pelajar masing masing, SA, JO, MI, AR, R. Gus dan 2 (dua) orang temannya serta Fl dan Nk. FI dan NK sudah ditangkap.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya

IKLAN

“Pelaku Fl dan NK sudah ditangkap. Sedangkan pelaku yakni SA, JO, MI, AR, R. Gus dan 2 (dua) orang temannya sampai sekarang belum diproses. Jadi sebagai orang tua kami meminta agar kasus yang dialami anak saya segera ditindak lanjuti sesuai hukum. Apalagi para pelakunya kawanan Geng Motor Bernama Liberty Medan Denai. Mereka (pelaku) yang belum ditangkap bila malam kerap melintas di depan rumah. Kami keluarga menjadi resah dan khawatir,” ujar orang tua korban kepada wartawan, Kamis (4/4).

Untuk diketahui, peristiwa rudapaksa terhadap korban pertama sekali terjadi di rumah kosong Gang Garuda pada Januari 2024. Sedangkan peristiwa rudapaksa kedua terjadi di Gang Wakaf Jl
Menteng 7 Februari 2024.

Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaha yang dikonfirmasi mengatakan, untuk tersangka lainnya, sudah terbit Surat Penangkapan (SPkap).

“Untuk tersangka lainya sudah terbit surat penangkapan (SPKap). Mohon bantuan dan kerjasama apabila mendapat info keberadaan tersangka yang lainnya. Biar tersangka lainnya dapat sama sama kita temukan dan diproses,” sebut Iptu Dearma Sinaga.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE