MEDAN (Waspada): Sepanjang tahun 2021, Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melakukan tuntutan pidana mati terhadap 54 terdakwa kasus narkotika.
“Bidang Pidum Kejatisu, dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika telah melakukan tuntutan pidana mati terhadap 54 orang terdakwa dan tuntutan rehabilitasi dalam 21 perkara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan (foto) , Sabtu (1/1).
Bidang Pidum Kejatisu, kata dia, juga menduduki peringkat pertama secara nasional sebagai Kejati paling banyak melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 72 perkara.
Sementara, dalam bidang intelijen, Kejatisu mendapatkan penghargaan sebagai Peringkat III Kinerja Terbaik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia tahun 2021 dan peringkat pertama terbanyak dalam mengamankan DPO se-Kejaksaan Tinggi di Indonesia.
“Sejak September 2020 sampai 10 Desember 2021 sudah ada 33 DPO yang diamankan Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejatisu. Sedangkan Khusus untuk tahun 2021 ada 15 DPO yang berhasil diamankan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, bidang Intelijen Kejatisu juga berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berupa tanah Sport Center seluas 300 hektar senilai Rp152.000.000.000 berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kajati Sumut No. SPRINT.OPS-11/I.2/Dek.1/07/2021.
Kemudian, bidang intelijen, meraih piagam penghargaan atas dukungan dan kontribusi dalam penyelamatan Keuangan Negara/Keuangan Kas Pemko Medan berupa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Apartemen sebesar Rp9.083.566.525 berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kajati Sumut No. SP Ops 06/I.2.1/Dek.1/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020.
“Serta telah meningkatkan 2 Sprint ke Penyelidikan Pidana Khusus diantaranya terkait dugaan Korupsi Pencairan Jaminan Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT Pegadaian UPC Perdamaian Stabat Tahun 2019-2020 sebesar Rp.2,3 miliar dan perkara tersebut saat ini telah berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” pungkasnya. (m32).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.