Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejatisu Tindaklanjuti Permohonan Pencabutan Blokir Sertifikat Tanah

Kejatisu Tindaklanjuti Permohonan Pencabutan Blokir Sertifikat Tanah

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menindaklanjuti permohonan pencabutan blokir sertifikat tanah yang diajukan CV Visi Mima Mandiri selaku pihak debitur yang melunasi seluruh tunggakan kredit di Bank BTN Medan.

Permohonan pencabutan blokir sertifikat tanah tersebut diajukan melalui kuasa hukum CV Visi Mima Mandiri, Irwan S Habeahan SH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejatisu Tindaklanjuti Permohonan Pencabutan Blokir Sertifikat Tanah

IKLAN

“Suratnya sudah ditindaklanjuti,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Yos A Tarigan, Sabtu (21/1).

Sebelumnya, Kejatisu diduga belum melakukan pencabutan blokir surat angkat sita atas lahan seluas 45.625 meter di Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, sesuai sertifikat hak milik No 470, NIB 02.04.06.37.00118, meski sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.576 K/PID.SUS/2017. Sementara, sehubungan dengan itu, BPN telah mengklarifikasi bahwa Kejaksaan belum melakukan angkat sita/buka blokir.

Namun, menurut Yos A Tarigan, permohonan sudah ditindaklanjuti oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus).

“Dari informasi di bidang Pidsus disampaikan bahwa telah ditindaklanjuti terkait hal tersebut ke bidang Pidsus Kejari Medan untuk mempelajari dan menindaklanjuti putusan pengadilan,” kata Yos.

Seperti diketahui, adanya permohonan pencabutan blokir, yakni terhadap objek perkara atas lahan 45.625 M2 yang terletak di Desa Sudi Rejo Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang sesuai Sertifikat Hak Milik No 470, NIB. 02.04.06.37.00118 yang telah dinyatakan bahwa pihak Bank BTN Cabang Pemuda sebagai pihak ketiga yang beritikad baik yang dilindungi oleh hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.576 K/PID.SUS/2017.

Kemudian, pihak Kejatisu menegaskan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilakukan eksekusi (dapat dilaksanakan) melalui surat Nomor Nomor: B-3064/L.2.5/Fd.1/04/2022, tertanggal 18 April 2022 yang ditujukan kepada Irwan S Habeahan SH selaku Kuasa CV Visi Mima Mandiri yakni pihak debitur yang melunasi seluruh tunggakan kredit di Bank BTN.

Namun, saat pihak CV Visi Mima Mandiri melakukan proses balik nama di kantor ATR BPN Deli Serdang, jadi terkendala karena menurut keterangan pihak BPN belum bisa dilakukan proses balik nama tersebut karena belum ada pencabutan blokir dari pihak Kejatisu.

Tanah itu dulunya diketahui sebagai objek sita terkait kasus korupsi, sehingga terkendala saat dilakukan bea balik nama, karena statusnya masih terblokir. (m32).

Waspada/ist
Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution, Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE