MEDAN (Waspada): Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu) mentetapkan 2 tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kab Mandailing Natal (Madina) Tahun 2020.
“Dua tersangka tersebut adalah AGM (PNS, pada saat kegiatan menjabat Plt Kadis Pendidikan Madina) dan AS (PNS, PPK). Kedua oknum PNS ini telah ditetapkan tersangka, upaya penahanan dapat dilakukan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, Senin (16/11).
Atas penetapan kedua tersangka, Yos belum merinci lebih jauh tindaklanjut penanganan perkaranya. “Nantinya, tim akan menentukan sikap. Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan disampaikan,” ujarnya.
Kedua oknum PNS ini, kata dia, ditetapkan tersangka dalam pelaksanaan kegiatan DAK Tahun 2020 pada Disdik Kab Madina dengan pagu anggaran Rp17.055.075.996 yang dipergunakan untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Di mana, jumlah penerima DAK Fisik sebanyak 54 sekolah antara lain, Sekolah Dasar (SD) 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 Sekolah. Kemudian penggunaannya untuk kegiatan fisik dan pengadaan muebiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah,” paparnya.
Tim Penyidik Kejatisu, lanjut Yos, telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak terkait hal ini dipanggil untuk dimintai keterangan,dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut.
“Sejumlah orang telah dipanggil penyidik dan dimintai keterangan. Dan dari hasil ekspose (gelar perkara), ditemukan alat bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkannya dua oknum PNS sebagai tersangka,” jelasnya.
Kemudian, tambah Yos berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah terjadi Kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan DAK Fisik Disdik Kab Madina Tahun 2020.
“Apabila telah selesai perhitungan kerugian negara, maka akan kita sampaikan,”tandasnya. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan