Kejatisu Terima SPDP Tersangka Penganiaya Pelajar SMA Al-Azhar

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas HSM, tersangka kasus dugaan penganiayaan pelajar SMA Al-Azhar Medan berinisial FAL.

FAL sebelumnya diduga dianiaya oleh HSM di depan sebuah minimarket di Medan pada Desember 2021, dan videonya sempat viral di media sosial.

“Iya, benar, telah diterima SPDP dari penyidik Polda Sumut pada tanggal 10 Januari terkait tersangka atas nama HSM,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Yos A Tarigan (foto), Selasa (18/1).

Dijelaskan Yos, tersangka HSM disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Disebutkan Yos, pasca menerima SPDP dari tim penyidik Polda Sumut, Kepala Kejatisu juga telah menunjuk jaksa yang akan menangani perkara tersebut.

“Selanjutnya terhadap jaksa yang akan ditunjuk oleh pimpinan, kemudian jaksa tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan,” ungkap Yos.

Sebelumnya HSM dietapkan tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap FAL. Peristiwa itu terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada 16 Desember 2021.

Saat itu, FAL sedang berbelanja ke mini market tersebut, tidak lama, HSM kemudian datang mengendarai mobil. Mobil HSM diduga menabrak bagian belakang motor FAL yang tengah terparkir di mini market.

Korban melihat kendaraannya sempat tersenggol mobil tersangka. Lalu korban ke luar dari mini market dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi sepeda motor korban, kemudian berujung terjadinya dugaan penganiayaan tersebut.

Kejadian itu, terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Orangtua korban yang tidak terima, lalu melaporkannya ke Polisi.

Selanjutnya, petugas Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi-saksi di lapangan. HSM kemudian ditangkap petugas Polisi di salah satu kafe di Jalan Karya Wisata, pada 24 Desember 2021. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Kasipenkum Kejatisu Yos A Tarigan.


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kejatisu Terima SPDP Tersangka Penganiaya Pelajar SMA Al-Azhar

Kejatisu Terima SPDP Tersangka Penganiaya Pelajar SMA Al-Azhar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *