MEDAN (Waspada): Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan Juara Tamba, DPO terpidana perambahan kawasan hutan di Kab. Padanglawas.
Juara Tamba ditangkap di perumahan Mega Mansion Kel. Pekan Tanjungmorawa Kec. Tanjungmorawa, Deliserdang, sekitar pukul 19.00, Rabu (22/1).
“Pada saat diamankan terpidana melakukan perlawanan, namun tim berhasil mengamankan terpidana dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada tim dari Kejaksaan Negeri Padanglawas dan menjalani hukumannya,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Kejatisu Adre Wanda Ginting, Kamis (23/1).
Adre menjelaskan, Juara Tamba sebelumnya divonis 6 bulan penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.25 K/Pud.Sus-LH/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka tim jaksa eksekutor melakukan pemanggilan terhadap terpidana tetapi tidak pernah hadir dan hingga ditetapkan DPO sejak Oktober 2024 oleh Kejari Padanglawas,” ujarnya.
Ia menyampaikan, bahwa putusan di tingkat Pengadilan Negeri Sibuhuan, Juara Tamba dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta.
“Jika tidak dibayar diganti dengan pidana satu bulan kurungan. Kemudian di tingkat PT Medan, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan,” ujarnya.
Adre menambahkan, terpidana diserahkan langsung oleh Kasi E pada Bidang Intelijen Husairi, SH,MH kepada Kasi Pidum Kejari Padanglawas Christian Sinulingga, SH,MH didampingi jaksa penuntut umum dan langsung dibawa ke Kejari Padanglawas untuk selanjutnya menjalani hukuman.(m32)
Waspada/ist
Terpidana Juara Tambunan saat diamankan di Kantor Kejatisu.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.