Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Kejatisu Tahan Tersangka Korupsi BOK Dan Jaspel Puskesmas Di Tapteng

Kejatisu Tahan Tersangka Korupsi BOK Dan Jaspel Puskesmas Di Tapteng

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan dua tersangka terkait dugaan korups penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (24/10).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Adre W Ginting mengatakan, kedua tersangka yang ditahan yakni HNG selaku Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan Tapteng dan HH Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan Tapteng.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejatisu Tahan Tersangka Korupsi BOK Dan Jaspel Puskesmas Di Tapteng

IKLAN

“Kedua tersangka ikut serta membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan lebih awal. Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan,” kata Adre.

Dari Investigasi yang dilakukan, kata dia, praktik yang dilakukan tersangka diduga merugikan negara lebih dari Rp8 miliar.

“Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana taktis Dinas Kesehatan,” ungkapnya.

Dari praktik ini, lanjutnya, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan BOK dan Jaspel Puskesmas di Kab. Tapteng tahun anggaran 2023.

“Kedua tersangka melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai itu menyampaikan bahwa alasan dilakukan penahanan, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti, terhadap para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HNG dan HH dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 24 Oktober 2024 sampai dengan 12 November 2024 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan. (m32)

Waspada/ist
Para tersangka saat di Kantor Kejatisu, Kamis (24/10).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE