Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedanSumut

Kejatisu Tahan Mantan Kadis PUPR Sumut

Dugaan Korupsi Peningkatan Ruas Jalan Toba Samosir

Kejatisu Tahan Mantan Kadis PUPR Sumut
Tersangka dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara, saat di Kantor Kejatisu, Senin (22/7). Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, BP, Senin (22/7). Ia ditahan terkait dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara, Toba Samosir TA 2021.

BP yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) ditahan bersama dua tersangka lain yakni AJT selaku Direktur PT. EPP dan RMS selaku KPA UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejatisu Tahan Mantan Kadis PUPR Sumut

IKLAN

“Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka atas dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi, tepatnya ruas jalan Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan.

Dijelaskannya, kasus itu berawal saat Dinas PUPR Sumut melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran Rp26.820.160.000.

“Sumber dana pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2021. Fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ujarnya.

Lalu, berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar senilai Rp5.131.579.048,27.

Terhadap ketiga tersangka, lanjut Yos, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kab. Toba Samosir TA 2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka BP selaku Pengguna Anggaran dan tersangka AJT selaku Direktur PT. EPP,” jelasnya.

Alasan lainnya, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.

“Dan dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 22 Juli sampai 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan/ Tanjunggusta Medan. Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” pungkasnya. (m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Respon (1)

  1. UU AP 2014 dikemanakan, dahulukan administrasi dan ganti rugi baru kalau gak dibayar baru boleh dipidana, kalo model begini penanganan korupsi yg ia APH dapat cuan, negara gak dapat apa2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE