MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan lima tersangka kasus korupsi terkait dugaan suap seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kab. Langkat tahun anggaran 2023, Senin (13/1).
Kelima tersangka yang ditahan yakni Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kab. Langkat Saiful Abdi alias SA, lalu Kepala BKD Langkat Eka Depari alias ED.
Kemudian, Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Kab. Langkat Alek Sander alias AS, serta dua kepala sekolah di Langkat yakni Awaluddin alias A dan Rohayu Ningsih alias RN.
“Tersangka RN ditahan di Rutan Wanita Kelas I Medan, sedangkan empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan,” jelasnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Adre Wanda Ginting.
“Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan, sejak hari ini sampai dengan tanggal 1 Februari 2025,”sambungnya.
Dia mengatakan penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di Pemkab Langkat tahun anggaran 2023,” katanya.
Lebih lanjut, Adre menyampaikan, setelah menerima tahap II, tim JPU Pidsus Kejatisu segera menyiapkan berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”pungkasnya. (m32)
Waspada/ist
Foto 1 :Kelima tersangka saat di Kantor Kejatisu, Senin (13/1).
Foto 2 : Kelima tersangka saat dibawa ke mobol tahanan
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.