MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penghentian 12 perkara lewat restorative justice (RJ) selama bulan Januari 2022. Perkara yang diselesaikan lewat RJ tersebut merupakan tindak pidana umum yang didominasi kasus pencurian.
“Sudah 12 perkara yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice selama Januari 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Yos A Tarigan kepada Waspada, Senin (7/2).
Ke 12 perkara tersebut berasal dari 9 Kejaksaan Negeri di Wilayah Kejatisu dengan 12 tersangka, yang dimulai pelimpahan berkas perkara sejak 4 hingga 20 Januari 2022. “Dari Kejari Tanjungbalai Asahan 1 perkara, Kejari Belawan 2 perkara, Kejari Mandailing Natal 1 perkara,” ujarnya.
Kemudian, dari Kejari Samosir, Kejari Pematangsiantar dan Kejari Padanglawas Utara dan Cabang Kejari Deliserdang di Pancurbatu
masing-masing 1 penanganan penghentian penuntutan perkara. “Lalu, 2 penghentian penuntutan perkara masing-masing dari Kejari Langkat dan Kejari Deliserdang di Labuhandeli,” ujarnya.
Para tersangka dalam perkara tersebut, sebelumnya telah memenuhi unsur untuk dilakukan perdamaian sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Antara pelapor dan tersangkanya sudah dilakukan mediasi dan sudah berdamai,” sebutnya.
Pertimbangan lainnya yakni, tersangka baru pertama sekali melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau tidak lebih dari 5 tahun, serta kerugian materil pihak korban sebesar Rp2 juta lebih.
Yos menambahkan, untuk para tersangka diantaranya melanggar UU Tentang Pencurian, kemudian UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan UU Tentang Perlindungan Anak.
Kejatisu, lanjutnya, akan terus menggalakkan upaya penyelesaian hukum lewat restorative justice, karena penyelesaian perkara dengan jalan damai tersebut, ibarat sebuah permata bagi kejaksaan.
“Restorative justice ini permatanya kejaksaan, kecil tapi besar efeknya. Karena berdampak pada yang lain, misalnya memangkas biaya persidangan,” ujarnya. (m32).