Kejatisu Panggil Pejabat OPD Padangsidimpuan

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membenarkan telah melakukan pemanggilan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Padangsidimpuan, terkait dugaan korupsi pelaksanaan alokasi dana kelurahan (ADK) TA 2020 di Kota Padangsidimpuan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan (foto) mengatakan, sebanyak 10 pejabat OPD Padangsidimpian dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. Tetapi, baru 4 orang yang yang datang memenuhi panggilan tersebut.

“Benar, tim Pidsus Kejatisu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pimpinan OPD Padangsidimpuan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan alokasi dana kelurahan (ADK) TA 2020,” ucap Yos, Kamis (17/2).

Dijelaskannya, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait demi kepentingan penyelidikan. “Salah satunya adalah untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran yang dilakukan atau tidak,” ungkapnya.

Berdasarkan data Tim Pidsus Kejatisu, lanjutnya, dari sejumlah pimpinan OPD yang dipanggil sudah empat orang yang datang memenuhi panggilan. Keempat diantaranya yakni, Kabag LPSE, Inspektorat, Kabag Keuangan, Kadis PU.

“Sementara yang lain sesuai jadwal panggilannya nanti akan diambil juga keterangannya. Untuk informasi lebih lanjut akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah pimpinan OPD di Kota Padangsidimpuan, dipanggil ke Kejatisu pada 16 Februari 2022. Pemanggilan terhadap 10 pejabat Pemko Padangsidimpuan tersebut tercantum pada surat berkop Kejatisu.

Dalam surat itu, tercantum 10 nama pimpinan OPD tersebut yaitu, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Armin Siregar, Kepala Dinas Kesehatan, Sopian Sobri Lubis. Ada pula Kepala Badan Keuangan, Sulaiman Lubis, Kepala Bapelitbang, M Jusar Nasution. Selanjutnya, Asisten I Pemerintahan, Iswan Nagabe Lubis.

Kejatisu juga memanggil Kepala Bagian pengadaan barang jasa (BPJ), Ahmad Junaidi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU, Ahmad Juni Nasution. Selain itu, Adit, Ajudan Wali Kota Padangsidimpuan dan Fatma Gultom, honor di PBJ Setda Padangsidimpuan.

Pemanggilan tersebut sesuai dengan surat nomor: R. 74/L.2.5/Fd.1/02/20220. Dalam surat tersebut dijelaskan, pemanggilan sejumlah pimpinan OPD itu guna melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasaran lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan se-Kota Padangsidimpuan yang dananya bersumber dari ADK. (m32).

  • Bagikan