Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejatisu Dirikan 59 Rumah RJ Di Sumut

Kejatisu Dirikan 59 Rumah RJ Di Sumut

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mendirikan 59 Rumah Restorative Justice (RJ), yang tersebar di Kejaksaan Negeri (Kejari) wilayah hukum Kejatisu.

Rumah RJ tersebut antara lain, Sopo Partahian di Kejari Tapsel, Sopo Adhyaksa Batak Naraja di Kejari Samosir dan Griya Damai Adhyaksa di Kejari Binjai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejatisu Dirikan 59 Rumah RJ Di Sumut

IKLAN

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan menyebutkan, kehadiran rumah RJ diharapkan dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan segala permasalahan sebelum dibawa ke ranah hukum.

“Rumah RJ sebagai tempat musyawarah dan mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat, mampu menggali kearifan lokal dan dapat mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat,” ucapnya, Rabu (12/7).

Sedangkan untuk RJ sendiri, kata Yos, Kejatisu sudah menghentikan 52 perkara.
“Pendekatan keadilan restoratif berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga,” ujarnya.

Kata dia, penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari, Kepala Cabang Kejari, dan jaksa yang menangani perkaranya,” ucapnya.

Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan masyarakat menyambut positif proses perdamaian ini.

“Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan,” pungkasnya. (m32).

Waspada/Rama Andriawan
Gedung Kejatisu di Jalan AH Nasution Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE