Kejatisu Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengalihan Lahan HGU PTPN 2

  • Bagikan


MEDAN  (Waspada): Tokoh Melayu Sumatera Utara Sakhyan Asmara (foto) meminta Kejatisu serius menangani dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan di PTPN2, terkait pengalihan HGU 111 seluas 6,8 hektare, yang menjadi lokasi pembangunan Citraland Kota Deli Megapolitan, di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. 

“Jangan sampai masuk angin, tuntas proses terjadinya pengalihan lahan tersebut dan seret para pelaku serta oknum-oknum terkait ke pengadilan,” ujar Sakhyan, yang juga Pengamat Kebijakan Publik, kepada Waspada di Medan, Jumat (22/4). 

Sakhyan mempertanyakan apa yang menjadi alas hak PTPN 2 mengalihkan tanah seluas 8.077,76 hektare ke PT. Ciputra di Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara yang kabarnya akan digunakan untuk pembangunan Citraland Kota Deli Megapolitan. 

Sebagaimana diberitakan tanah seluas 8.077,76 hektare itu berada di 10 lokasi yakni masing di Sampali seluas 1.552,07 hektare, Saentis seluas 1.415,85 hektare, Batang Kuis (Bandar Klippa 1A) seluas 1.057,11 hektare, Klippa 1B seluas 696,4 hektare, Kilppa 2B seluas 1.212,95 hektare, Bangun Sari seluas 278,62 hektare, Telaga Sari seluas 300,66 hektare, Penara seluas 507,11 hektare, Kuala Namu seluas 245,1 hektare, dan di Helvetia seluas 811,89 hektare.

Menurut Sakhyan, mengutip pernyataan Pakar Hukum  Adat USU Prof. OK Saidin, tentang kasus tanah PT Perkebunan Nusantara II Persero hampir semuanya berasal Tanah Kesultan Deli, Kesultanan Langkat dan Kesultan Serdang yang dikonsesikan kepada Onderneming Belanda.  

Khusus  tanah yang terletak di Helvetia  itu termaktub dalam Konsesi Helvetia, antara Sultan Deli mewakili (pemegang hak keperdataan) dengan pihak Deli Maatschappij. Akta itu ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 1882 dan berakhir tanggal 15 Oktober 1957. 

Kontrak itu ditandatangani oleh Sultan Makmun Al Rasyid Perkasa Alamsyah sebagai pihak Pertama dan Jacob T.Cremer selaku Direktur Deli Maatschappij, untuk bidang tanah seluas 3.617 Bouw atau   2.676,6 Ha. 

Seyogyanya tanah itu harus sudah dikembalikan kepada Kesultanan Deli tanggal 15 Oktober 1957. 

Akan tetapi kebijakan politik Nasionalisasi tahun 1958 melalui UU No.86 Tahun 1958, telah “menghilangkan” hak-hak Keperdataan 

Kesultanan Deli yang menurut info  sampai saat ini Kesultanan Deli belum pernah mendapat ganti rugi dari negara atau Perusahaan Negara itu. 

Pada hal pihak Citraland akan mengembangkan usahanya dalam bidang bisnis property. “Lalu kenapa Perusahaan Negara itu, seenaknya saja mengalihkan  tanah itu kepada pihak lain” ujar Sakhyan. 

Harus Dikembalikan Ke Sultan Deli

Seharusnya  ketika Ordeneming Belanda tidak lagi menggunakan tanah itu, maka lahan tersebut harus dikembalikan ke Sultan Deli, bukan dikonversi menjadi HGU. 

“Di Deli tidak ada hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya (erfachts rechts), jadi tak ada konversi menjadi HGU. Di Deli tidak berlaku domein verklaring atau semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu miliknya,,” tegas Sakhyan, yang mengacu kepada pendapat Prof OK Saidin. 

Jadi dapat dikatakan alas hak dari kepemilikan tanah tersebut masih dalam kekuasaan Sultan Deli, bukan PTPN 2. Begitu pula dengan lahan lainnya harus jelas status alas hak penguasaan atas tanah tersebut. 

“Jangan sekali-kali diabaikan apalagi dilakukan dengan sengaja mengaburkan status dan melakukan pengalihan untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya. 

Status keberadaan lahan tersebut harus dapat dikembalikan  pada porsi hukum yang sebenarnya. 

Oleh sebab itu tokoh masyarakat Melayu ini meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar serius menangani kasus ini sampai tuntas dan menyeret siapa saja yang terlibat ke pengadilan. (cpb)

  • Bagikan