Kejatisu Amankan DPO Tindak Pidana Lingkungan Hidup

  • Bagikan
Kejatisu Amankan DPO Tindak Pidana Lingkungan Hidup

MEDAN (Waspada): Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap Erick Kurniawan, terpidana dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup.

Erick yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) damankan dari rumahnya di Villa Makmur Indah, Kel. Sei Agul, Kec Medan Barat, Kota Medan, Kamis (10/4).

“Terpidana Erick Kurniawan adalah DPO Kejaksaan Negeri Bengkalis dan pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses eksekusi menjalani hukuman,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Adre W Ginting, Jumat (11/4).

Adre menjelaskan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor : 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024 terpidana Erick, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

“Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PI Sawit Inti Prima Perkasa) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar sebesar Rp250 juta dalam jangka waktu paling lama 6 bulan,” paparnya.

Tidak hanya itu, berdasarkan putusan MA tersebut juga terdakwa harus memperbaiki kinerja IPAL sehingga air limbah yang dibuang memenuhi ketentuan baju mutu dalam jangka waktu paling lama dua tahun serta memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik.

“Dalam perkara ini, terpidana melanggar Pasal 104 Ayat (1) juncto Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.

Sebelumnya, dalam putusan bandingnya, PT Pekanbaru mengubah amar putusan dengan menjatuhkan hukuman kepada Erick dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya oleh PN Bengkalis ia hanya divonis pidana percobaan 1 tahun dan ditangguhkan penahanannnya saat persidangan berlangsung April 2023 lalu. Padahal, sejak kasus ini ditangani oleh Gakkum KLHK dan Kejari Bengkalis, Erick selalu ditahan.

Jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya meminta majelis hakim untuk menghukum Erick Kurniawan 7 tahun penjara. Jaksa menuntut Erick dengan Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar denda sebesar Rp4 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk kemudian menjalani hukumannya,” tandasnya. (m32)

Waspada/ist
Terpidana Erick Kurniawan (tengah) saat di Kantor Kejatisu


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kejatisu Amankan DPO Tindak Pidana Lingkungan Hidup

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *