MEDAN (Waspada): Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah memeriksa sebanyak 13 orang terkait kasus dugaan pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kec. Suka Jaya Kota Sabang tahun anggaran 2020.
Dalam siaran persnya yang ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Kasi Intelijen Jen Tanamal SH Rabu (16/3) mengungkapkan pihak Kejari Sabang telah menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung RI terhadap Pemberantasan Mafia Tanah.
Terbukti, tulis Kasi Intel Jen Tanamal, pihaknya selama dua bulan ini telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk Tahun Anggaran 2020.
“Kegiatan penyelidikan sudah dilakukan lebih kurang selama 2 bulan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar kurang lebih 13 orang dan melakukan analisa terhadap beberapa dokumen terkait dengan kegiatan yang dimaksud,” paparnya.
Kajari Sabang melalui Kasi Intel Jen Tanamal merincikan adapun kegiatan pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk tersebut bersumber dari dana Otsus tahun anggaran 2020 dengan pagu Anggaran senilai Rp4.850.000.000. “Di mana untuk pembebasan lahannya seluas 19.851 m2 serta penggantian harga tanah dan tanaman senilai Rp3.377.360.000,- sedangkan sisanya digunakan untuk operasional lainnya,”sebutnya.
Menurut Jen Tanamal, berdasarkan hasil kegiatan penyelidikan yang dilakukan dan ekspose tim Jaksa Penyelidik, telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara/daerah dengan indikasi awal yakni pelaksanaan kegiatan pengadaan lahan dimaksud dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang terindikasi terjadi penggelembungan harga.
Kemudian, tambahnya, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses kegiatan dimaksud mulai dari tahap perencanaan sampai pembayaran yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah.
Jadi, kata dia, berdasarkan hasil ekspose Tim Jaksa Penyelidik sepakat perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menentukan para pihak yang harus bertanggung jawab.
“Terhitung sejak hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 Kajari Sabang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.1.16/Fd.1/03/2022 untuk mengungkapkan lebih jauh dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dengan menunjuk Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang,” tegasnya sembari menambahkan bahwa kegiatan penyidikan ini merupakan respon dari Kejari Sabang untuk melaksanakan instruksi dari Jaksa Agung terhadap Pemberantasan Mafia Tanah. (rel/m14)