Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejari Medan Terima Tersangka Kasus Penggelapan Uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut

Kejari Medan Terima Tersangka Kasus Penggelapan Uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan keuangan Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3,7 miliar lebih, Kamis (13/7).

Pelimpahan tahap II atas nama tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dari penyidik Polda Sumut di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Medan Terima Tersangka Kasus Penggelapan Uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut

IKLAN

“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut dengan tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidum Faisol.

Setelah menerima tahap II, oknum perwira menengah Polri yang bertugas di Satuan Brimob Polda Sumut itu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan selama 20 hari ke depan.

“Kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Tanjunggusta untuk  20 hari kedepan terhitung dari hari ini, hingga 01 Agustus 2023 sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” sebutnya.

Dikatakan Simon, Hafiz Paesal Lubis selaku Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut dinilai melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3,7 miliar lebih.

“Akibat perbuatannya, AKP Hafiz Paesal Lubis dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHPidana,” pungkasnya. (m32)

Waspada/ist
Tersangka kasus penggelapan uang koperasi Sat Brimob Polda Sumut saat di Kantor Kejari Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE