MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Medan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dua oknum anggota DPRD Medan terhadap seorang warga di klub malam.
Kedua oknum anggota DPRD Medan itu berinisial HS dan DRGS yang diduga menganiaya warga, berinisial KF di sebuah klub malam. Peristiwa itu, diketahui pada 5 November 2022 lalu di pelataran parkir salah satu hiburan malam di Jalan Abdullah Lubis Medan.
“Sudah kita terima SPDP dari penyidik Polrestabes Medan terkait kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Faisol SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/3).
Faisol menambahkan, Kejari Medan telah menunjuk dua jaksa sebagai jaksa peneliti atas kasus itu. “Kita terima pada Kamis, 9 Maret 2023 lalu,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, beredar rekaman CCTV diduga dua oknum anggota DPRD Medan yang melakukan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial KF. Atas kejadian itu, korban KF pun mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat laporan pengaduan dengan nomor : STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU dan hingga kini ditangani Polrestabes Medan. (m32).
Waspada/ist
Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol SH MH.