Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejari Medan Tahan Anggota PPK Tersangka Penggelembungan Suara Pileg

Kejari Medan Tahan Anggota PPK Tersangka Penggelembungan Suara Pileg

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pelimpahan para tersangka, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan, pada Rabu (8/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Medan Tahan Anggota PPK Tersangka Penggelembungan Suara Pileg

IKLAN

Adapun para tersangka yakni Muhammad Rachwi Ritonga, Junaidi Machmud, dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut. Ketiga tersangka merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur.

“Iya benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II terkait kasus tiga anggota PPK Medan Timur,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap, Sabtu (11/5).

Dalam kasus ini, tiga anggota PPK Medan Timur itu diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024, dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur.

“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU,” ujar mantan Asintel Kejati Banten itu.

Ditahan

Setelah tahap II, kata Muttaqin, JPU Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan selama sembilan hari kedepan yakni sejak 8 Mei 2024 sampai 16 Mei 2024.

“Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan yang rencananya dilaksanakan pada Senin (13/5),” pungkasnya. (m32)

Waspada/ist
Para tersangka kasus dugaan penggelembungan suara Pileg saat di Kantor Kejari Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE