Kejari Medan Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Dugaan Kredit Macet Rp4,4 M

  • Bagikan
TERSANGKA IB saat di Kantor Kejari Medan. Waspada/ist
TERSANGKA IB saat di Kantor Kejari Medan. Waspada/ist

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyebutkan, tidak menutup kemungkinan untuk terus mengusut tersangka baru dalam kasus dugaan kredit macet yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap, merespon kasus dugaan kredit macet di salah satu bank plat merah cabang Medan.

“Tidak menutup kemungkinan ada (tersangka baru), namun masih dalam proses pendalalam tim penyidik,”kata Muttaqin, Rabu (26/6).

Ia menyebutkan, setelah pihaknya menetapkan Ikhsan Bohari alias IB, selaku debitur sebagai tersangka pada Kamis (20/6), tim penyidik Pidsus Kejari Medan juga sedang mendalami para pihak yang terlibat dan dianggap bertanggung jawab.

“Siapapun yang terlibat melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara pasti kita minta pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.

Diketahui, modus yang dilakukan tersangka bermula mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan pembelian barang.

Tersangka kemudian menerima sembilan fasilitas kredit dengan menggunakan tiga nama perusahaan yakni PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan dalam rentang waktu 2017-2019, dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp17,9 miliar lebih.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp7,7 miliar, namun terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet.

Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.486.838.491,00 atau Rp4,4 miliar lebih, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Adapun tersangka, dijerat Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(m32)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *