Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejari Medan Eksekusi Notaris Terpidana Korupsi

Kejari Medan Eksekusi Notaris Terpidana Korupsi

MEDAN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi terhadap Elviera, terpidana kasus korupsi kredit fiktif. Oknum Notaris itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Medan, Senin (4/3).

Eksekusi itu dilakukan JPU Kejari Medan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 5710K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 November 2023. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Medan Eksekusi Notaris Terpidana Korupsi

IKLAN

“Putusan itu menyatakan Elviera terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1989 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Dapot Dariarma.

Lanjut dikatakan Dapot, berdasarkan putusan MA, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Saat ini terpidana sudah dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II Tanjung:usta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA,” ungkapnya.

Sebelumnya, Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan. Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan membebankan terdakwa Elviera untuk membayar denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. 

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tak terima dengan putusan itu, JPU kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dan Elviera dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. 

Menanggapi putusan PT tersebut, JPU kembali mengajukan upaya hukum Kasasi, dan MA menjatuhkan hukuman kepada Elviera dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mengutip dakwaan JPU menyebutkan, Elviera selaku Notaris/PPAT bekerja di bank pemerintah di Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

“Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman,” kata JPU ketika membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu.

Lanjut dikatakan JPU, terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.

“Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik nama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” kata JPU.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar. (m32)

Waspada/ist
Terpidana korupsi Elviera (tengah) saat dieksekusi ke Lapas Perempuan Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE