Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejari Medan Ajukan Kasasi Vonis Lepas Terdakwa Penipuan Rp 5,7 Miliar

MEDAN (Waspada): Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan kasasi, pasca Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman lepas atau onslag terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan sebesar Rp5,7 miliar di PT Cinta Raja

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Faisol SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, dengan tegas menyatakan langkah hukum kasasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Medan Ajukan Kasasi Vonis Lepas Terdakwa Penipuan Rp 5,7 Miliar

IKLAN

“Atas putusan PT Medan, kami mengajukan kasasi, sebab sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Faisol, Rabu (19/4).

Pihaknya menilai, perbuatan terdakwa Sri Falmen menyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana.

“Yang dilakukan oleh orang atas benda yang berada di bawah kekuasaannya, karena hubungan kerja pribadinya, karena mata-pencahariannya atau karena mendapat upah,” sebut Faisol.

Sebelumnya, vonis lepas di PT Medan dibacakan majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri pada Kamis (13/4) lalu. Dilansir dari laman penelusuran perkara Sistem Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Kutilang Nomor 35 Lingkungan III, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu terbukti ada, tetapi bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

“Melepaskan terdakwa Sri Falmen Siregar oleh karena itu dari segala tuntutan Penuntut Umum Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan penuntut Umum membebaskan terdakwa,” ujar hakim Syamsul Bahri.

Sedangkan di PN Medan, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sri Falmen dengan pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. (m32).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE