Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejari Belawan Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice

BELAWAN (Waspada): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan melaksanakan kegiatan terkait Penyerahan Surat Perintah Ketetapan Penghentian Perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice, Kamis (13/4) sekira pukul 11.00 Wib, di Kantor Kejaksaan Negeri Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan, Kota Medan.

Pelaksanaan penyerahan surat ketetapan penghentian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice, diserahkan langung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan Sahrul, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Oppon Beslin Siregar, S.H., M.H., Kasi Pidum serta JPU selaku Penuntut Umum kepada tersangka Muhammad Yunus Zulkarnain.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Belawan Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice

IKLAN

Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, S.H., M.H., menyebutkan bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restorative Justice, yaitu perkara tindak pidana pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas nama tersangka Muhammad Yunus Zulkarnain.

“Ketentuan kenapa perkara tersangka Muhammad Yunus Zulkarnain dihentikan berdasarkan keadilan Restorative jutice, yaitu bahwa ancaman hukumnya lima tahun penjara, korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah membayar seluruh biaya pengobatan korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tersangka adalah merupakan tulang punggung keluarganya,” ujar Kajari.

Dijelaskan Kajari, penghentian perkara berdasarkan keadilan Restorative jutice perkara atas nama Muhammad Yunus Zulkarnain sudah melalui proses perdamaian yang dihadiri oleh korban, keluarga korban, tokoh masyarakat, dan tersangka dan masing masing sepakat untuk berdamai.

“Hal ini yang menjadikan dasar dan segala persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi, sehingga Penuntut Umum mengajukan penghentian perkara berdasarkan keadilan Restorative jutice,” pungkas Kajari.

Sebagaimana diketahui, yang menjadi korban dalam perkara tersebut adalah Yugusman Zebua ,19, warga Jl. Mangaan I Link VI Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli,

Bahwa dengan berhasilnya proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative jutice di Kejaksaan Negeri Belawan, mendapat tanggapan yang baik positif dari masyarakat dimana pelaku masih diberi kesempatan untuk merubah diri dan pihak korban bersedia memaafkan tersangka dengan mengembalikan pada semula tidak ada dendam dan sebagainya.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE