Scroll Untuk Membaca

Medan

Kejagung Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Terhadap Jaksa Kejari Tapsel JAB

Kejagung Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Terhadap Jaksa Kejari Tapsel JAB

MEDAN (Waspada): Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI , Dr. Harli Siregar, memberikan klarifikasi atas maraknya unggahan negatif di media sosial yang melibatkan Jovi Andrea Bachtiar (JBA), SH, jaksa dari Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel).

Ia menegaskan, bahwa kasus ini sebaiknya dilihat secara menyeluruh dan tidak terpengaruh oleh informasi sepihak yang disebarkan oleh yang bersangkutan. Jovi sebelumnya diketahui, sedang berproses hukum terkait UU ITE.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejagung Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Terhadap Jaksa Kejari Tapsel JAB

IKLAN

Jovi dilaporkan karena menuduh mobil milik Kepala Kejari (Kajari) Tapsel, digunakan untuk berpacaran oleh staf di Kejari tersebut. Peristiwa pada bulan Mei 2024.

“Kejaksaan Agung tidak melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, tetapi Jovi Bachtiar dinilai mengkriminalisasi dirinya sendiri melalui tindakan-tindakannya,”kata Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11).

Menurutnya, Jovi Bachtiar juga dianggap telah berupaya membelokkan isu dari pokok permasalahan sebenarnya, sehingga memicu perpecahan opini di kalangan masyarakat. Ia juga menjelaskan, bahwa Jovi Bachtiar saat ini sedang menghadapi dua perkara, yaitu kasus pidana dan sanksi disiplin PNS.

“Perkara pidana ini berkaitan dengan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia diduga telah mengunggah konten yang melanggar kesusilaan terhadap Nella Marsella, seorang PNS di Kejari Tapsel,” ujarnya.

Dalam unggahannya di Instagram pada 14 Mei 2024, dan enam unggahan lainnya di TikTok pada 19 Juni 2024, Jovi diduga membuat tuduhan tidak senonoh yang mencemarkan nama baik korban.

Atas tindakan tersebut, Nella Marsella melaporkan kasus ini ke Polres Tapanuli Selatan. Dr Harli menambahkan bahwa Jovi Bachtiar juga menghadapi hukuman disiplin berat karena akumulasi 29 hari tidak hadir tanpa keterangan yang sah, sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pembinaan dan mediasi sudah dilakukan, tetapi yang bersangkutan justru terus mengalihkan isu di media sosial, seolah-olah dirinya sebagai sosok yang benar,” pungkasnya. (m32)

Waspada/ist
Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE