Kejagung RI Diminta Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Covid Di Samosir

  • Bagikan
Kejagung RI Diminta Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Covid Di Samosir

MEDAN (Waspada): Dewan Pembina Relawan Martabat Prabowo Gibran, Ungkap Marpaung mendesak Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Burhanuddin menetapkan mantan Bupati Samosir RS sebagai tersangka, karena dinilai ikut menikmati dana Covid-19.

Hal itu dikatakan Ungkap Marpaung karena hingga saat ini Kejagung RI belum menindaklanjuti putusan perkara Tipikor yang menyebutkan nama mantan Bupati Samosir RS.

“Saudara RS ikut menikmati dana gugus tugas Covid-19 di kabupaten Samosir, namun tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, ” ucap Manurung, Senin (17/1).

Menurutnya, putusan perkara Tipikor No. 439K telah menetapkan eks Sekda Samosir JS, dan rekannya sebagai tersangka. “Namun pihak kejaksaan dinilai pilih buluh terhadap tersangka tersebut, dimana RS terlibat ikut menikmati dana Covid-19 2019,” ujarnya.

Karena itu, Ia meminta pihak Kejagung RI menindaklanjuti usai menetapkan terdakwa eks Sekda JS. Sebab dari salinan putusan No. 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut mantan bupati RS dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar dikonfirmasi wartawan perihal surat yang dilayangkan Relawan Martabat Prabowo Gibran terkait tindak lanjut mantan Bupati Samosir RS, yang dinilai menikmati dana Covid-19 menyebutkan, akan menindak lanjutin surat tersebut. “Coba dikirim tanda terimanya, kita coba jajaki,” kata dia.

Sementara, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Adre Wanda Ginting, dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat Whatsapp, Minggu (16/2), terkait kasus itu, belum merespon konfirmasi wartawan.

Informasi dihimpun, Mahkamah Agung menyebutkan mantan Bupati Samosir RS menikmati dana Covid-19. Mahkamah Agung mengungkap bahwa RS yang juga ketua PDIP Sumut ikut menikmati dana Covid-19 di kasus korupsi yang menjerat eks Sekda Samosir, JS.

Terungkapnya keterlibatan RS dalam kasus itu berdasarkan vonis hakim MA dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa JS. Dari salinan putusan No. 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut RS dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.

“Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama empat belas hari sejak 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak 31 Maret 2020 digantikan oleh RS selaku bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020,” kata Ketua Majelis Hakim Eddy Armi.

Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, RS bersama relawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah RS dan Wakil Bupati.

“Selanjutnya RS bersama tim relawan memindahkan packing bantuan ke rumah dinas bupati dan menempelkan sticker bergambar Bupati dan Wakil Bupati untuk dibagikan kepada masyarakat. Dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019 terbukti justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Bupati dan Wakil Bupati,” demikian isi putusan tersebut.

Namun RS membantah telah ikut menikmati anggaran Cobid-19 di kasus yang menjerat eks Sekda Samosir. Ia bahkan menyebut penilaian hakim Mahkamah Agung itu fiksi.(m10)

Ilustrasi


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kejagung RI Diminta Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Covid Di Samosir

Kejagung RI Diminta Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Covid Di Samosir

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *