MEDAN (Waspada): Dokter Tengku Gita Aisyaritha dijatuhi hukuman selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah terkait dugaan suntik vaksin kosong terhadap siswa SD di Medan pada Januari 2022 lalu.
Vonis terhadap terdakwa, diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh majelis hakim. Immanuel Tarigan, selaku hakim ketua persidangan, menyatakan tidak ada bukti yang secara sah dan meyakinkan menunjukkan bahwa Dokter Gita bersalah melakukan tindak pidana.
“Hakim ketua majelis berbeda pendapat baik dakwaan pertama maupun kedua tidak terbukti terhadap terdakwa, tapi karena suara terbanyak hakim anggota satu dan dua sepakat dengan penuntut umum pada dakwaan pertama tentang terbukti terdakwa bersalah,” ucap hakim ketua Immanuel Tarigan pada persidangan di Ruang Kartika PN Medan, Kamis (27/7).
Dakwaan pertama yang dimaksud oleh majelis hakim yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular. Namun, kata Immanuel dalam upaya pembinaan diterapkan Pasal 14 A Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sedangkan dua anggota majelis lainnya menyatakan bahwa Dokter Gita bersalah. Dokter disebut telah melakukan tindakan yang memperburuk upaya penanggulangan wabah dan hal tersebut tidak mendukung penanganan wabah penyakit menular.
“Menjatuhkan terdakwa dengan hukum pidana selama tiga bulan dengan catatan tidak perlu dijalani, sepanjang masa enam bulan terdakwa baik-baik saja tidak melakukan tindakan melawan hukum,” ujar Immanuel.
Apabila, kata hakim ketua, sebelum habis masa percobaan enam bulan pidana, terdakwa dinyatakan bersalah juga melakukan tindakan lain maka harus dijalankan pidana lain.
Selain hukuman percobaan, Dokter Gita dibebankan denda Rp500.000. Bila tidak bisa membayar denda tersebut, maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus Covid-19. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Dokter Gita dituntut elama empat bulan penjara denda Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan oleh jaksa. Kasus ini bermula saat Dokter Gita sedang menjadi petugas vaksinator Covid-19 Anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, pada Januari 2022. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Persidangan vonis Dokter Gita di PN Medan