MEDAN (Waspada): Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis 2 tahun dan 10 bulan penjara terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok. Selebgram Medan itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama.
Hakim Ketua Achmad Ukayat mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” ucap Achmad Ukayat pada persidangan, Senin (10/3).
Selebgram asal Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kec. Labuhandeli, Kab. Deliserdang ini, juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujarnya.
Perbuatan terdakwa, kata hakim, meresahkan masyarakat dan perbuatannya dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.
Keadaan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum.
Mendengarkan putusan tersebut, Ratu Entok menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak.
Pada sidang sebelumnya, Ratu Entok dituntut jaksa dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara denda Rp100 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
Kasus penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya bernama @ratuentokglowskincare.
Dalam siaran langsung tersebut, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristen seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.(m32)
Waspada/Rama Andriawan
Terdakwa Ratu Entok mendengarkan sidang vonis di PN Medan.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.