Kasus Penistaan Agama Ditangani Secara Profesional

  • Bagikan
Kasus Penistaan Agama Ditangani Secara Profesional

MEDAN (Waspada): Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menegaskan, kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka berinisial RS akan ditangani secara profesional. Penyidik sedang memeriksa saksi termasuk saksi ahli dan sedang melengkapi berkas perkara.

“Terhadap kasus ini juga sudah dilakukan gelar perkara dan menetapkan RS sebagai tersangka. Untuk proses penanganan, RS akan ditangani secara profesional sampai proses pengadilan. Ke depan tetap melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi termausk saksi ahli dan melengkapi berkas perkara,” jelas Kombes Pol Valentino kepada wartawan, Minggu (13/11) di Mapolrestabes Medan.

Turut hadir saat pengungkapan kasus tersebut, Wakapolrestabes, AKBP Yudhi, Ketua FKUB Kota Medan, Ilyas Halim, Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum, Ketua PGID Medan, Pdt Erwin Tambunan dan Ketua Walubi Kota Medan, Pdt Earlnus Chen.

Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan yang telah melaksanakan tugas begitu sigap. Karena hanya berselang 1 hari pelaku langsung ditahan. “Kita ketahui bersama kasus ini sangat menyita perhatian umat khususnya umat muslim. Karena kita ketahui, RS melakukan pelecehan terhadap tuhan salah satu agama yaitu islam. Bahkan dia akan menguliti Allah,” ungkapnya.

MUI Kota Medan mengimbau kepada masyarakat Medan, jangan memberi komentar kepada agama orang lain. Apalagi didasari pada ketidaktahuan. “Dalam islam secara tegas dikatakan kita dilarang mencela agama lain. Saya kira di agama lain pun seperti itu. Saya berharap kasus ini bisa dituntaskan agar tidak menimbulkan persepsi di masyatakat,”sebutnya.

Sementara, Ketua PGID Kota Medan, Pdt Erwin Tambunan sangat menyesalkan pernyataan RS yang telah menista agama islam. “Oleh karena itu, atas nama PGI dan masyarakat Kristen Kota Medan kami mohon maaf kepada saudara kami umat muslim yang ada di Medan. Kami punya tanggungjawab moral untuk meminta maaf. Kami juga menyerahkan proses hukum yg akan dilakukan oleh Polrestabes,” katanya.

“Supaya jangan ada lagi pernyataan-pernyataan seperti ini, ke depan PGI akan mengefektifkan kegiatan-kegiatan kerohanian. Untuk membimbing dan membina supaya tidak ada lagi yang menyakiti hati para pemeluk agama lain agar Medan tetap rukun dan berkah,” tambahnya.

Sedangkan, Ketua FKUB Kota Medan, Ilyas Halim menambahkan, ada tiga hal yang tak boleh disinggung dalam merawat kerukunan antar-umat beragama. Pertama, tidak boleh membicarakan aqidah orang lain apalagi kalau tidak paham. Kedua, tidak boleh membicarakan keturunan orang dan ketiga, tidak boleh menyinggung budaya orang lain. “Apabila ini bisa dijaga insyaallah Medan akan aman dan berkah. Kami juga minta agar masyarakat tenang jang ada lagi statement yang macam-macam. Mari sama-sama menjaga kerukunan,” pintanya.

Sebelumnya, Tim Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku penistaan agama lewat unggahan di media sosial, Jumat (11/11). Pelaku, RS ,34, warga Jl. Orde Baru Kabupaten Deliserdang diamankan hasil patroli siber ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alpa Tatareda didampingi pengurus FKUB Kota Medan sedang memberikan penjelasan terkait penangkapan tersangka RS, terduga pelaku penistaan agama di Mapolrestabes Medan, Minggu (13/11).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kasus Penistaan Agama Ditangani Secara Profesional

Kasus Penistaan Agama Ditangani Secara Profesional

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *