Scroll Untuk Membaca

Medan

Kasus Penganiayaan Anak Belum Tuntas, Kelompok Cipayung Plus Medan Akan Gelar Aksi Jilid II

Kasus Penganiayaan Anak Belum Tuntas, Kelompok Cipayung Plus Medan Akan Gelar Aksi Jilid II

MEDAN (Waspada): Organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus Kota Medan akan menggelar aksi jilid II dalam waktu dekat. Aksi jilid II ini sebagai aksi lanjutan aksi jilid I yang telah digelar Kamis (6/4). Tujuan aksi agar Kapolda memberikan atensi terhadap beberapa kasus yang diadvokasi dan disoroti oleh Cipayung Plus Kota Medan.

“Aksi jilid II ini kami gelar karena pada aksi pertama Kapolda Sumut tidak berani bertemu dengan massa aksi. Bahkan tidak ada satupun dari pihak Polda Sumut yang mau menandatangani Pakta Integritas yang dibuat oleh Cipayung Plus Kota Medan. Justru Kapolrestabes Medan yang hadir dan bersedia menandatangi Pakta Integritas yang berisi tentang: usut tuntas kasus penganiayaan anak di bawah umur dalam kurun waktu 3×24 jam,” kata Andreas Silalahi, perwakilan Kelompok Cipayung Plus Kota Medan saat menggelar konferensi pers di Medan, Minggu (9/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus Penganiayaan Anak Belum Tuntas, Kelompok Cipayung Plus Medan Akan Gelar Aksi Jilid II

IKLAN

Andreas yang juga Ketua DPC GMNI Kota Medan menyatakan Kelompok Cipayung Plus sangat menyayangkan Kapolda tidak membersamai dan memberikan kepastian hukum terhadap korban yang diadvokasi oleh pihak mahasiswa. “Karenanya kita terus mengawal janji Bapak Kapolrestabes Kota Medan yang sudah menandatangani Pakta Integritas yang kita buat,” kata Andreas Silalahi.

Dalam kesempatan itu, pihak Cipayung Plus Kota Medan dalam meminta Kapolri untuk segera mengevaluasi Polda Sumatera Utara yang tidak tanggap terhadap aspirasi mahasiswa. Mereka juga mengimbau Kapolda Sumatera Utara untuk melaksanakan amanat UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya pasal 13 UU No 2 Thn 2002 tentang Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kami menanti penyelesaian kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Delitua dalam kurun waktu 3×24 jam seperti janji Kapolrestabes” tegas Andreas.

Dikatakan, persoalan di Sumatera Utara saat ini bukan itu saja, tapi juga persoalan kamtibmas yang semakin parah. “Sumatera Utara saat ini sangat rawan kejahatan jalanan khususnya Kota Medan. Kami minta Kapolda harus bekerja maksimal menyelesaikan persoalan ini, tak luput khususnya Kapolrestabes Medan yang masuk dalam wilayah hukum Polda Sumut,” tutup Andreas. (m19)
Waspada/Ist
Kelompok Cipayung Plus Kota Medan saat gelar konferensi pers

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE