Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Jalan Di Tempat

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Sudah 10 bulan, kasus pemalsuan tandatangan dan surat kuasa yang dilakukan pihak PT Pelayaran Bintang Putih yang telah dilaporkan ke Poldasu hingga Kamis (6/1) belum tuntas alias jalan di tempat. Bahkan, kasusnya masih dalam tahap sidik dan belum ada menetapkan tersangkanya.

Rita Wahyuni, SH selaku penasihat hukum Totok Budi Istiarso Wardoyo mendesak pihak penyidik Reskrimum Polda Sumut serius mengusut kasus dugaan pemalsuan surat kuasa dan tanda tangan palsu dari PT Meratus Line kepada PT Pelayaran Bintang Putih tersebut.

Pasalnya, meski sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya dan pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan.

“Sejak 16 Maret 2021 kasus dugaan pemalsuan surat kuasa dilaporkan ke Poldasu namun sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangkanya,” ujar Rita Wahyuni dari Kantor Hukum Rita Wahyuni, SH kepada Waspada, Kamis (6/1) di Medan.

Menurut Rita Wahyuni laporan pengaduan dugaan kasus pemalsuan surat kuasa tersebut sudah memenuhi dua unsur yakni sudah diketahui oknum yang membuat surat kuasa palsu, siapa yang menyuruh membuat surat kuasa palsu dan siapa yang menggunakan surat kuasa palsu tersebut.

“Kami berharap agar kasus ini secepatnya ditindaklanjuti,” harap Rita Wahyuni seraya menambahkan kasus ini dilakukan oleh perusahaan dan keuntungannya juga diperoleh oleh perushaan jadi yang bertanggungjawab adalah perusahaan (corporate) bukan satu atau dua orang yang dijadikan kambing hitamnya.
Rita menambahkan, pihaknya sudah berkali-kali menemui penyidik dan informasi terakhir yang diterima, belum adanya penetapan tersangka karena tidak ada ditemukan kerugian dari pihak pelapor (Totok).
“Padahal, sejak Mei hingga Oktober 2020, pelapor (Totok) tidak pernah mendapatkan gajinya dari pihak terlapor,” terang Rita.

Selain itu, Rita berharap pihak penyidik bijaksana dalam mengusut kasus ini.
“Sebagai kuasa hukum korban, saya berharap pihak penyidik dan jajarannya sangat bijaksana dan adil, sehingga hukum itu tajam ke atas (pengusaha) jangan selalu tajam kebawah kepada masyarakat biasa seperti korban ( Totok). Kami mohon kepada Kapoldasu agar memantau dan tegas dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap terlapor, jangan terkesan pandang bulu,” harap Rita.

Corporate

Rita menjelaskan, sudah sangat wajib perbuatan tindak pidana ini dikaitkan dengan corporate, karena hasil perbuatan tindak pidana tersebut menghasilkan keuntungan untuk perusahaan.

“Jadi sangat patut menurut hukum penyidik menyimpulkan beberapa nama tersangka, termasuk direktur utama PT PBP dan jajaran perusahaan lainnya,” tegas Rita.

Rita menambahkan, dugaan pemalsuan surat kuasa palsu tersebut dilakukan pada 14 September 2020.

Dalam surat kuasa itu pihak PT Meratus Line yang ditandatangani direkturnya Sutak Dwi Hadi (terlapor) memberikan kuasa kepada PT Pelayaran Bintang Putih yang ditandatangani oleh Totok Budi Istiarso Wardoyo selaku kepala cabang (pelapor).

Padahal, sejak 8 Mei 2020, Totok Budi Istiarso Wardoyo tidak lagi bekerja di Pelayaran Bintang Putih.

Totok Budi mengetahui dugaan nama dan tandatangannya dipalsukan setelah melihat ada dokumen berkop surat PT Meratus Line yang memberikan kuasa PT Pelayaran Bintang Putih yang ditandatangani Totok.

“Surat kuasa tersebut adalah palsu karena Totok tidak lagi bekerja di PT Pelayaran Bintang Putih sejak 5 bulan sebelum surat kuasa palsu dibuat dan tidak ada menandatangani surat kuasa tersebut,” jelas Rita seraya menambahkan Totok telah membuat laporan pengaduan ke Poldasu melalui kuasa hukumnya Tirmizi Syahputra dengan No LP/551/III/2021/Poldasu/SPKT III tertanggal 16 Maret 2021.

Disebutkan Rita, diduga ada 2 surat kuasa palsu yang dibuat yakni surat kuasa palsu digunakan untuk pergantian crew kapal dan urusan berlayar kapal ke otoritas Pelabuhan Berlayar. (m27)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Jalan Di Tempat

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Jalan Di Tempat

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *