MEDAN (Waspada): Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, dituntut 9 tahun penjara, terkait kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa UINSU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan mengatakan, Saidurrahman bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saidurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan, di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/1).
Dalam tuntuntannya, JPU juga membebankan terdakwa denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp956 juta.
“Dengan ketentuan, apabila UP tak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila harta bendanya juga tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar JPU di hadapan Hakim Ketua Sulhanuddin.
JPU menerangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak memberikan teladan yang baik kepada jajarannya, dan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,”kata JPU.
Sementara, kata JPU, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Saidurrahman. Dalam kasus yang sama, terdakwa Sangkot Azhar Rambe dan terdakwa Evy Novianti Siregar dituntut masing-masing 6,5 tahun penjara.
JPU juga menuntut Sangkot selaku eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) dan Evy selaku eks Staf Pusbangnis UINSU untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU meyakini kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” sebut JPU
Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara.
“Hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, tidak berbelit-belit memberikan keterangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap JPU.
Sebelumnya Saidurrahman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Medan pada 30 Maret 2023. (m32)
Waspada/Rama Andriawan
Ketiga terdakwa korupsi uang ma’had UINSU saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (11/1).