Scroll Untuk Membaca

Medan

Kasus Covid-19 Di Sumut Terus Turun

Pencegahan Dan Pengendalian Terus Berjalan

Covid-19. Ilustrasi
Covid-19. Ilustrasi

MEDAN (Waspada): Pemerintah Republik Indonesia melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju pandemi yang diumumkan Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memutuskan untuk mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun hal ini bukan berarti pencegahan dan pengendalian Covid-19 dihentikan.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes mengatakan, data per tanggal 17 Januari 2022, jumlah kasus aktif di Provinsi Sumut adalah 79 kasus. Angka ini sudah jauh menurun bila dibandingkan dengan keadaan semasa awal-awal pandemi Covid-19.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus Covid-19 Di Sumut Terus Turun

IKLAN

“Angka testing juga cukup baik hingga menyentuh angka 1.242 test,” katanya, Rabu (18/1). Sementara cakupan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap juga sudah cukup tinggi, terlihat dari cakupan vaksinasi dosis 1 (85,93%), dosis 2 (75,8%).

Namun, cakupan vaksinasi untuk dosis booster/lanjutan masih perlu peningkatan. “Cakupan vaksinasi dosis lanjutan/booster 1 (43,16%) dan dosis lanjutan/booster 2 untuk Nakes dan Lansia adalah (7,3%),” sebutnya.

Ia mengatakan adapun hal-hal yang harus diperhatikan pada masa-masa ini yakni pemberhentian PPKM tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization).

Melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respon.

Ia mengatakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM harus dicabut.

Sehingga, katanya tetap mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dalam rangka melakukan monitoring, pengawasan dan mencermati perkembangan angka Covid-19 serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kemudian memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari Kepolisian sesuai dengan tingkatannya.

Memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan.

Tetap Gunakan Masker

Alwi juga menambahkan, dengan ini juga tetap mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama pada kerumunan/keramaian aktifitas masyarakat, di dalam gedung/ruangan tertutup (termasuk di dalam transportasi publik), masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan, dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Mendorong implementasi penggunaan Aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/mengguakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Kemudian tetap terus mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkofirmasi Covid-19.

Mendorong masyarakat untuk tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar dan terminal.(cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE