Scroll Untuk Membaca

Medan

Kasus Cien Siong Masuki Babak Baru, Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa

SIDANG agenda pembuktian dugaan penggelapan di dalam perusahaan PT. Karya Anugrah Sejati Pratama Syang diduga dilakukan oleh Cien Siong, digelar di Cabjari Deliserdang yang bersidang di Labuhandeli,Medan, Jumat (23/3). Waspada/Ist
SIDANG agenda pembuktian dugaan penggelapan di dalam perusahaan PT. Karya Anugrah Sejati Pratama Syang diduga dilakukan oleh Cien Siong, digelar di Cabjari Deliserdang yang bersidang di Labuhandeli,Medan, Jumat (23/3). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Kasus dugaan penggelapan di dalam perusahaan PT. Karya Anugrah Sejati Pratama yang diduga dilakukan oleh Cien Siong, kini memasuki babak baru.

Dalam agenda pembuktian, Jumat (23/3), persidangan digelar di Cabjari Deliserdang yang bersidang di Labuhandeli, Majelis Hakim memutuskan menolak keseluruhan nota keberatan dari terdakwa.
Selanjutnya, sidang keempat dilanjutkan Senin depan dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus Cien Siong Masuki Babak Baru, Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa

IKLAN

Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang diduga dilakukan Cien Siong, akhirnya terdakwa kembali ditangkap Polres Pelabuhan Belawan yang mana sebelumnya terdakwa sempat dinyatakan bebas pasca putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor 15/pid.pra/2023/PN LBP yang diterbitkan Senin, 16 Oktober 2023.

Penyidikan kasus penggelapan uang perusahaan PT Karya Anugrah Sejati Pratama terus berjalan, dimana terlapor belum mencabut laporan polisi di Polres Pelabuhan Belawan.

Lalu, Penyidik Polres Pelabuhan Belawan menemukan alat bukti baru hingga melakukan penyidikan dan kembali melakukan pemanggilan terhadap Cien Siong untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT Karya Anugrah Sejati Pratama.

Setelah menemukan alat bukti baru, perkaranya dilakukan penyidikan kembali dan penyidik mengirimkan berkas perkara ke JPU Marthin Pardede dan Wita Nata dan dinyatakan P21 (lengkap) sehingga dilimpahkan ke JPU.

Akhirnya dengan menemukan bukti baru, penyidik Polres Pelabuhan Belawan menangkap kembali tersangka Cien Siong pada 19 Febuari 2024. Kemudian penyidik mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P21 (lengkap) sehingga dilimpahkan ke JPU. (m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE