Kasus Apartemen The Reiz Condo Tak Kunjung Selesai

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Pemilik unit apartemen The Reiz Condo (TRC) di Jl Tembakau Deli Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan layangkan surat terbuka kepada Project Director TRC terkait keresahan penghuni.

Dalam surat tertanggal 6 Juni 2022, pemilik minta kepada PT Waskita Karya Realty (WKR) selaku pengelola apartemen TRC agar dapat menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara PT. Waskita Karya Realty selaku pengembang dengan para pemilik.

Menurut Darwin, salah satu pemilik apartemen TRC mewakili lebih dari 50 pemilik unit lainnya yang menanda tangani surat terbuka tersebut, mengemukakan terkait keresahan mereka. Pihaknya berharap agar manajemen PT WKR dapat segera melakukan rangkaian tindakan yang konstruktif, sehingga perselisihan yang telah terjadi dapat segera diselesaikan.

“Kami selaku pemilik selalu membuka diri apabila manajemen PT WKR ingin melakukan dialog yang konstruktif,” sebut Darwin, Jumat (24/6).

Diutarakan Darwin, perselisihan pemilik unit dengan PT WKR telah berlangsung 2 tahun dan hal tersebut telah memberikan dampak negatif terhadap nama baik TRC, PT. Waskita Karya Realty maupun BUMN secara umumnya sehingga perlu diselesaikan dengan memberikan saran dan masukan.

Dalam surat terbuka tersebut, ia berharap agar PT WKR dapat melakukan serah terima pengelolaan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) yang telah terbentuk dan terdaftar di Pemko Medan. Karena dengan keterlibatan pemilik dalam mengawasi pengelolaan maka diyakini pengelolaan akan lebih baik dan transparan.

Pemilik juga minta agar PT WKR segera menghentikan rencana pembentukan PPPSRS tandingan. Pemilik menyarankan alangkah lebih bijaksana apabila PT WKR bergabung dan bekerjasama dengan PPSRS yang telah dibentuk pemilik sejak awal 2021. Karena dengan pembentukan PPPSRS tandingan akan menambah kekisruhan selain juga tidak sejalan dengan ketentuan tentang sarusun yang ada.

Selain itu, pemilik juga minta PT WKR agar menghentikan penggunaan “organisasi” yang tidak dikenal dalam UU dan Peraturan tentang Sarusun seperti Perhimpunan Pemilik Sementara dan Badan Pengelola Sementara. Apalagi kemudian ada organisasi tersebut digunakan untuk memungut dana iuran dan utilitas dari para pemilik seakan akan menjadi badan pengelola.

Bahkan, dalam surat terbuka, pemilik menyoroti beberapa hal yang menurut UU dan ketentuan sepatutnya dilakukan PT WKR antara lain menyampaikan salinan pertelaan dan nilai Perbandingan Proporsional (NPP) kepada pemilik, namun hal itu belum dilakukan. Sama halnya, PT WKR belum pernah memperlihatkan sertifikat laik fungsi kepada pemilik unit.

Dalam surat terbuka tersebut, para pemilik unit yang telah lunas juga meminta agar kepada para pemilik unit tersebut dapat diproses penerbitan roya parsial oleh bank karena diketahui bahwa sertifikat induk saat ini masih dijadikan jaminan di salah satu bank pemerintah.

Beberapa poin lain adalah permintaan agar pelaksanaan pengelolaan dengan transparan serta protes atas terjadinya perubahan fungsi pemanfaatan gedung serta pengalih fungsian benda bersama dan bagian bersama tanpa melalui musyawarah dengan para pemilik.

Menurut Darwin, pengalih-fungsian benda bersama dan bagian bersama tersebut telah menyebabkan hal tersebut tidak sesuai komitmen PT. WKR yang dinyatakan dalam bentuk buku pedoman yang diserahkan saat melakukan serah terima.

Sementara, Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) Dr. Ir. Erikson Sianipar. MM, mengatakan, selain surat terbuka, ia juga telah melakukan pertemuan dengan pihak Direksi PT WKR di Jakarta pada 9 Juni 2022. Namun dalam pertemuan itu tidak kesepakatan dan hingga saat ini belum adan tanda- tanda penyelesaian masalah.

Untuk itu kata Erikson, pemilik sangat berharap dilakukannya pertemuan musyawarah antara pemilik dan pengelola. “Kita siap berkolaborasi dan membuat ruang kompromi win win solution. Dalam pertemuan itu jangan hanya mendengar kepentingan sepihak tapi bersama,” sebutnya. (h01)

Teks
Darwin, salahsatu pemilik apartemen TRC mewakili lebih dari 50 pemilik unit lainnya saat memberi keterangan pers, Jumat (24/6). Waspada/is

  • Bagikan