MEDAN (Waspada): Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Petisah Drs.H. Ahmat Yani Siregar, MA menyaksikan pembacaan dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari pewakif bernama Jhoni Gurning dan Nazir Syamsul Anwar Harahap, berupa tanah yang di atasnya sudah berdiri Mesjid Al-Musa Jl. Sei. Putih Timur II Kecamatan Petisah dengan luas 208 m2, Selasa (27/9).
Kepala KUA Medan Petisah mengatakan Akta Ikrar Wakaf (AIW) merupakan salah satu bagian terpenting dalam perwakafan, selain sebagai bukti otentik atas penyerahan hak suatu benda untuk diambil manfaatnya bagi umat, AIW juga berfungsi sebagai dokumen administrasi penting dalam pengajuan dan penerbitan sertifikat wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional.
Ahmat Yani mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pewakif yang telah mewakafkan hartanya dan semoga bermanfaat bagi umat.
Selanjutnya Kepala KUA Medan Petisah menyampaikan, wakaf merupakan bagian dari investasi jangka panjang.
“Wakaf termasuk bagian dari sedekah Jariyah yang pahalanya akan terus mengalir kepada si wakif dan ahli keluarganya,” ujarnya.
Ahmat Yani menyampaikan, sebagai negara hukum, selain dari sisi fiqih kita juga harus mempedomani prosedur perwakafan dari sisi perundang-undangan seperti yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 serta peraturan lainnya.
Kepala KUA Medan Petisah ini juga menambahkan, sesuai arahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan kepada Kepala KUA agar proaktif mengupayakan harta benda wakaf untuk memperoleh sertifikat.(m22)
Waspada/ist
KaKUA Medan Petisah Drs.H. Ahmat Yani Siregar, MA menyaksikan pembacaan dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf.