MEDAN(Waspada): Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Sumatera Utara,Ahmad Qosbi MM,Senin(3/7) menyampaikan pesan kepada penjemput jamaah haji.
Menurutnya, dalam rangka kelancaran pemulangan jamaah haji pada masa Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;
- Bagi daerah yang sudah memiliki kartu tanda masuk asrama haji saat pemberangkatan masih tetap berlaku saat pemulang terkecuali bagi yang
mengalami kerusakan maupun kehilangan agar mengusulkan kembali kartu tanda masuk asrama haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Mengingat padatnya Aula pada masa pemulangan jemaah haji perlu dibatasi yang
boleh memasuki Aula Madinatul Hujjaj yakni Bupati/Wali Kota, Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Ketua DPR/Wakil Ketua DPR, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota beserta istri masing-masing, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kabupaten/ Kota, Pimpinan KBIHU dan tokoh masyarakat. - Agar Kankemenag memberikan pengertian kepada Kepala Daerah dan pejabat lainnya untuk tidak ikut ke Bandara menjemput jamaah Haji cukup di Asrama Haji saja demi kelancaran pemulangan di bandara.
- Bagi daerah Kota Medan, Binjai, Deliserdang maupun dari daerah lainnya yang akan menjemput jamaah haji secara mandiri agar dibekali surat dari Kabupaten/Kotaan hanya boleh dua orang saja yakni satu orang supir dan satu orang pendamping.
- Bagi daerah yang menjemput jemaah secara kolektif agar berkordinasi dengan PPIH
Embarkasi Bidang Pemulangan, khususnya seksi angkut barang dan air zam-zam. - Bagi Jemaah daerah yang ingin keluar rombongan agar Saudara membuat surat pernyataan yang bersangkutan dan diserahkan kepada PPIH Bidang Pemulangan
ada saat kepulangan. - Bagi daerah yang ingin mengikuti prosesi pemulangan di Aula Madinatul Hujjaj agar berkordinasi dengan PPIH Embarkasi bidang Pemulangan dan menyerahkan sepenuhnya pada seksi acara pemulangan.(m22)