Scroll Untuk Membaca

Medan

Kakan Kemenag Kota Medan Diminta Batalkan SK Pelantikan Ketua BKM Masjid Jami’ Sei Agul

Kakan Kemenag Kota Medan Diminta Batalkan SK Pelantikan Ketua BKM Masjid Jami’ Sei Agul

MEDAN (Waspada): Atas kisruh yang terjadi saat pemilihan Ketua BKM Masjid Jami’ Jalan Karya, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat beberapa waktu lalu, masyarakat, kenaziran dan jamaah masjid meminta Kakan Kemenag Kota Medan membatalkan SK pelantikan yang diterbitkan KUA Medan Barat.

‘’Kami minta Kakan Kemenang Kota Medan, Impun Siregar membatalkan SK Pelantikan M. Ali Husin Parinduri, MSi sebagai Ketua BKM Masjid Jami’ Sei Agul karena diduga penuh dengan kecurangan,’’ sebut Nazir Masjid Jami’ Sei Agul, Irwansyah Rangkuti kepada wartawan, Sabtu (13/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kakan Kemenag Kota Medan Diminta Batalkan SK Pelantikan Ketua BKM Masjid Jami’ Sei Agul

IKLAN

Atas nama masyarakat dan jamaah Masjid Jami’, Irwansyah menyebut praktik kecurangan terjadi dalam proses pemilihan Ketua BKM Masjid Jami’ Sei Agul yang digelar Juli tahun lalu.

‘’Bentuk kecurangan itu antara lain adanya penggelembungan suara, pemalsuan tanda tangan dan dugaan keberpihakan pantia pemilihan kepada salah satu calon. Proses pemilihan telah dikondisikan,’’ jelas Irwansyah.

Penggelembungan suara terjadi, kata Irwansyah, saat pemilihan, dimana jamaah yang hadir berjumlah 117 orang menjadi 176 orang. ‘’Kita semua awalnya sepakat 117 orang yang berhak memilih. Namun kenapa menjadi 176 orang?,’’ heran Irwansyah.

Selain itu, ada jamaah yang hadir, namun tanda tangannya dipalsukan. ‘’Ini semua bisa kami buktikan, bahwasannya pemilihan Ketua BKM Masjid Jami’ ini tidak demokratis, tidak terbuka dan tidak transparan serta telah dikondisikan,’’ terangnya.

Atas hal tersebut, sebelumnya, kami dari kenaziran bersama jamaah telah bertemu untuk melaporkan hal ini kepada Kepala KUA Medan Barat H. Masril Holomoan Harahap, Sag, MA dan Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Medan, H. Ahmad Kamil Harahap, MA.

‘’Namun kami sangat menyayangkan kedua pejabat tersebut acuh tak acuh dan tidak memproses dengan benar laporan kami. Berkas pemilihan telah diubah. KUA Medan Barat bersikukuh menerbitkan SK Pelantikan Ketua BKM Masjid Jami’, padahal berkas pemilihan telah dimanipulasi,’’ ucap Irwansyah.

Untuk itu, kata Irwansyah, kami berharap Kakan Kemenag Kota Medan, Dr. H. Impun Siregar, MA bijaksana dengan membatalkan SK Pelantikan M. Ali Husin Parinduri, MSi sebagai Ketua BKM Masjid Jami’ Sei Agul dan meminta pemilihan dilakukan ulang secara terbuka dan transparan. ‘’Pilih panitia yang netral,’’ harapnya.(m29)

Waspada/Ist
Masjid Jami’ Jalan Karya, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat, Kota Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE